Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk kamu yang merupakan pekerja di sebuah perusahaan, perlu memiliki jaminan kecelakaan kerja. Tentunya hal ini sangatlah penting karena kita memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak diinginkan. Jika hal itu sampai terjadi, maka perlu ada yang bertanggung jawab dan bisa menjamin keselamatannya.

Di Indonesia sendiri, cukup banyak program jaminan kecelakaan kerja dari berbagai instansi. Namun, alangkah baiknya jika kita perlu memahami dulu tentang jaminan kecelakaan kerja hingga manfaatnya. Tanpa berlama-lama, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja atau bisa juga disebut program JKK adalah sebuah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Hal itu juga termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemberi kerja. Iuran program JKK biasanya lebih kecil dibanding iuran lainnya. Besarnya iuran tersebut berkisar antara 0,24% sampai 1,74% dari upah karyawan. Namun, itu tergantung pada tingkat risiko lingkungan pekerjaan yang besarannya dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.

  • Tingkat risiko lingkungan kerja terbagi atas lima jenis yang rinciannya adalah sebagai berikut:
  • Tingkat Risiko sangat rendah 0,24% dari upah perbulan
  • Tingkat risiko rendah 0,54% dari upah perbulan
  • Tingkat risiko sedang 0,89% dari upah per bulan
  • Tingkat risiko tinggi 1,27% dari upah perbulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi 1,74% dari upah perbulan

Perlu kamu ketahui bahwa besaran iuran dari Jaminan Kecelakaan kerja bisa berbeda-beda. Semuanya tergantung pada instansi yang sudah bekerjasama dengan perusahaan tempat kamu bekerja.

Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Manfaatnya

Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk bisa mendapatkan Jaminan Kecelakan Kerja ini pada dasarnya tidak bisa dilakukan semua orang. Jika dilihat berdasarkan pasal 5 PP 44/2015, para peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sebagai berikut.

Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja

Poin pertama adalah peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja. Untuk yang satu ini sudah sangat jelas bahwa para pekerja yang berada di perusahaan berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Beberapa para pekerja yang mendapatkan jaminan ini antara lain pekerja pada perusahaan, pekerja para orang perseorangan, dan juga orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Lihat Juga Cara Bayar Tagihan dari Singapura

Peserta Bukan Penerima Upah

Kelompok kedua adalah para peserta yang bukan penerima upah. Untuk kelompok yang satu ini adalah orang-orang yang memberikan pekerjaan pada karyawan atau pekerja. Beberapa contohnya adalah pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri.

Baca juga artikel lainnya di Blog Transfez

Berapa Jam Perjalanan dari Indonesia ke Pakistan Mengunakan Maskapai Penerbangan
Berapa Jam Perjalanan dari Indonesia ke Vietnam Berdasarkan kecepatan Pesawat
Berapa Jam Perjalanan dari Indonesia ke Bangladesh Sesuai Kota Keberangkatan dan Kecepatan Pesawat
Berapa Jam Perjalanan dari Indonesia ke Belanda Tepatnya ke Amsterdam

Manfaat Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja

Para peserta yang masuk Jaminan Kecelakaan Kerja ini bisa mendapatkan berbagai manfaat. Beberapa manfaat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Perlindungan terhadap berbagai risiko kecelakaan kerja. Mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas
  • Bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan
  • Dapat pelayanan kesehatan tanpa adanya batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis
  • Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh)
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta
  • Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak (jika memiliki anak)
  • Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja khusus Imigran

Selain untuk pekerja dari negeri sendiri, pekerja imigran juga berhak mendapatkan jaminan kecelakan kerja.  Beberapa manfaat untuk pekerja imigran adalah sebagai berikut.

  1. Pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan biaya
  2. Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami resiko kecelakaan, tindak kekerasan dan pemerkosaan diberikan perawatan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya
  3. Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp7,5 juta
  4. Penggantian biaya pengangkutan:
  • Angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp.1.000.000
  • Angkutan laut paling banyak Rp 1.500.000
  • Angkutan udara paling banyak Rp.2.500.000
  1. Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis transportasi, maka berlaku penggantian biaya sebesar penjumlahan biaya dari masing- masing angkutan yang digunakan. Maksimal tiap jenis angkutan sebagaimana huruf A, B dan C pada poin sebelumnya
  2. Terdapat Santunan cacat :
  • Jika mengalami cacat total tetap: Rp100 juta
  • Santunan Berkala cacat total tetap sebesar Rp4,8 juta (dibayar sekaligus)
  • Jika mengalami cacat sebagian anatomis: %tabel kecacatan x Rp 142 juta
  • Santunan cacat sebagian fungsi: %kurang fungsi x %tabel kecacatan x Rp 142 Juta
  1. Rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese)
  2. Penggantian biaya gigi tiruan dari program jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp3 Juta
  3. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp10 juta
  4. Manfaat JKK Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun: ( manfaat beasiswa ini terdapat pada program JKK dan JKM )
  • TK/SD/sederajat Rp1,2 juta
  • SLTP/sederajat Rp1,8 juta
  • SLTA/sederajat Rp2,4 juta
  • Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta
  1. Pendampingan dan pelatihan vokasional diberikan kepada PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
  2. PMI berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan kerjasama akibat kecelakaan kerja dan tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.
  3. PMI yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan kerjasama.
  4. Bantuan bagi PMI yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja, masa kerja dalam hitungan bulan:
  • 3 bulan < 6 bulan sebesar Rp2 juta.
  • 6 bulan < 12 bulan sebesar Rp3 juta.
  • 12 bulan < 18 bulan sebesar Rp4 juta.
  • 18 bulan < 3 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5 juta.
  1. Penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi biaya pengangkutan pemulangan PMI yang bermasalah dan mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia maksimal sebesar Rp10 juta.

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store   350px appstore

Demikian pengertian jaminan kecelakaan kerja hingga manfaatnya. Semoga informasi ini bermanfaat.