Bagi kamu yang baru memulai untuk terjun di dunia investasi tentunya sangat asing dengan istilah relisting dalam investasi. Istilah ini sebenarnya juga dibarengi dengan adanya delisting dan listing investasi.
Akan tetapi ternyata dari ketiga kegiatan investasi tersebut memiliki perbedaan tersendiri dan kamu juga harus memahami ketika perusahaan mengalami salah satu dari ketiga tersebut. Dengan demikian kamu tidak perlu khawatir lagi ketika perusahaan mengalami relisting.
Relisting Dalam Investasi
Bagi kamu yang masih bingung terkait pengertian dari relisting maka bisa memahami artian ini yang biasanya dijalankan pada pasar modal dan crypto sebagai berikut:
Pengertian Relisting di Pasar Modal
Relisting saham merupakan sebuah pencatatan kembali atas saham pada bursa saham sesudah melakukan delisting. Sementara itu di dalam bursa efek Indonesia sebuah perusahaan bisa melakukan pengajuan permohonan untuk pencatatan kembali ataupun relisting dengan waktu minimalnya 6 bulan sesudah melakukan delisting.
Dari perusahaan tersebut juga bisa melakukan relisting apabila memang mereka telah berhasil dalam memperbaiki masalah yang sebelumnya telah mengakibatkan delisting. Ketika perusahaan sudah melakukan relating kembali maka perusahaan akan berjalan sebagai semestinya dan investor bisa menanamkan kembali modal saham pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengertian Relisting Dalam Crypto
Sementara itu untuk pengertian relisting dalam investasi di crypto bahwasanya relisting sebagai pencatatan kembali pada sebuah mata uang kripto yang ada di dalam pasar kripto sesudah sebelumnya mengalami delisting. Sebenarnya relisting dalam crypto ini tidak jauh berbeda dengan pasar modal dan hanya dibedakan dari lokasi pencatatan kembali saja.
Listing Dalam Investasi
Setelah kamu memahami terkait relisting dalam investasi punya kamu juga harus paham terkait apa itu perusahaan listing. Pada umumnya perusahaan listrik merupakan semua emiten yang telah didaftarkan di dalam bursa dan menjual saham di dalam perusahaan tersebut pada publik.
Lihat Juga Video Mudahnya Kirim Uang dengan Transfez ke Lebih dari 50 Negara
Lihat Juga Video Mudahnya Menggunakan Aplikasi Transfez Singapura
Pengertian Listing di Dalam Pasar Modal
Selain adanya relisting dalam investasi pasar modal juga terdapat listing yang ada di pasar modal yaitu saham pada perusahaan yang telah didaftarkan pada bursa saham. Akan sapi untuk bisa terdaftar di dalam bursa saham tersebut maka perusahaan juga harus memenuhi beberapa persyaratan ketentuan serta mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh bursa saham tempat perusahaan tersebut didaftarkan. Pada setiap masing-masingnya bursa saham mempunyai persyaratan yang berbeda-beda untuk emiten yang akan didaftarkan pada sahamnya.
Seperti halnya bursa efek Indonesia yang memberikan ketentuan persyaratan sebagai berikut:
• Operasional untuk core business yang sama hanya bisa dilakukan minimal 36 bulan
• Perusahaan merupakan badan hukum yang telah terbentuk perseroan terbatas atau PT
• Melakukan pembukuan laba untuk satu tahun buku terakhir
• Opini untuk laporan keuangan wajar tanpa adanya pengecualian pada 2 tahun terakhir
• Laporan keuangan yang sudah dilakukan audit dengan minimal 3 tahun terakhir
• Mempunyai aktiva yang telah berwujud bersih dengan lebih dari 100 miliar
• Jumlah dari pemegang saham perusahaan minimalnya 1000 pihak
Pengertian Listing Dalam Crypto
Pengertian listing di dalam crypto sebenarnya tidak jauh berbeda dengan listing yang ada di dalam pasar modal. Bahwasanya listing crypto merupakan istilah yang biasanya digunakan pada saat sebuah cryptocurrency ataupun mata uang kripto ini mulai diperjualbelikan pada bursa crypto itu sendiri.
Delisting Dalam Investasi
Selain adanya relisting dalam investasi dan listing juga terdapat delisting di dalam sebuah perusahaan yang menjalankan investasi saham. Tidak jauh berbeda dengan relisting dan listing, pengertian dari delisting pun juga dalam pasar modal serta crypto dengan uraian sebagai berikut:
Pengertian Delisting Dalam Pasar Modal
Saham delisting merupakan sebutan pada saat sebuah perusahaan ingin melakukan penghapusan nama ataupun penjualan dari sahamnya yang ada di bursa efek Indonesia sehingga dari pihak investor sendiri tidak dapat lagi untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli saham tersebut pada bursa efek.
Baca Juga Artikel Tentang Bisnis Lainnya dari Transfez
Bisnis Jasa Desain Grafis
Bisnis Jasa Rias
Bisnis Jasa Rental Motor
Bisnis Jasa Daur Ulang
Bisnis Jasa Instalasi Listrik
Penyebab dari perusahaan mengalami delisting yang paling umumnya terjadi yaitu ketika perusahaan menutup ataupun menghentikan kegiatan usahanya, mengumumkan terjadinya kebangkrutan, tidak puas dengan adanya peraturan yang dilakukan oleh bursa efek Indonesia, perubahan status menjadi perusahaan private setelah melakukan kegiatan merger ataupun akuisisi atau memang perusahaan tersebut ingin melakukan pengurangan kerumitan dalam upaya regulasi pelaporan keuangan.
Contoh yang sangat terlihat pada perusahaan yang pernah mengalami delisting di Indonesia yaitu Aqua di tanggal 17 Juni 2019 karena perusahaan tersebut melakukan perubahan sebagai perusahaan privat. Selain itu juga terdapat istilah partial delisting,partikel delisting merupakan perusahaan yang telah menghapus sebagian dari saham ataupun melakukan pengurangan dari jumlah saham yang telah diperjualbelikan pada bursa saham itu sendiri.
Pengertian Delisting Dalam Crypto
Pada umumnya untuk pengertian delisting dalam kripto tidak jauh berbeda dengan delisting yang ada di pasar modal. Pengertian delisting dalam kripto merupakan proses penghapusan mata uang jenis crypto berupa koin ataupun token yang ada di dalam bursa mata uang kripto itu sendiri.
Salah satu alasan perusahaan melakukan delisting crypto biasanya dikarenakan dari permintaan pengembang crypto seperti halnya karena alasan untuk melakukan penghentian sebuah proyek. Akan tetapi juga terdapat faktor penyebab lain yang lebih banyak ditemukan ketika perusahaan melakukan delisting crypto yaitu karena mata uang kripto tersebut tidak dapat lagi memenuhi berbagai macam syarat dari bursa crypto sendiri.
Ketentuan Perusahaan Bisa Melakukan Relisting
Setiap perusahaan tetap bisa melakukan pencatatan kembali ketika telah memulai beberapa persyaratan sebagai berikut:
• Perusahaan sudah melakukan perbaikan pada kondisi yang sebelumnya telah menyebabkan delistik secara optimal
• Perusahaan yang sebelumnya delisting harus melakukan pengajuan permohonan relisting saham yang ada di bursa paling cepat 6 bulan sejak dilakukan penghapusan dan pernyataan tersebut dapat disampaikan pada Bapepam
• Setelah itu akan dibutuhkan sebuah pernyataan yang dilakukan oleh direksi serta komisaris dari perusahaan terkait kondisi perusahaan yang saat ini tidak mengalami sengketa hukum yang nantinya bisa memberikan pengaruh cukup besar untuk kelangsungan perusahaan.
• Perusahaan memiliki harga saham dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 100 per lembar.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Demikianlah beberapa pembahasan terkait relisting dalam investasi yang tentunya juga berhubungan langsung dengan listing dan delisting. Perusahaan yang sebelumnya sudah mengalami delisting tetap bisa melakukan relisting kembali namun harus dengan memenuhi beberapa persyaratan