Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku

Pada proses pengelolaan uang rupiah Bank Indonesia akan disesuaikan dengan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam hal ini Bank Indonesia sudah diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap uang rupiah melalui tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan hingga pemusnahan.

Adanya pengelolaan uang rupiah ini harus dilakukan oleh Bank Indonesia guna mendukung supaya stabilitas moneter lebih terpelihara, menjaga stabilitas sistem keuangan serta membuat sistem pembayaran menjadi lebih lancar.

Pada proses pengelolaan uang rupiah akan dilakukan Bank Indonesia dengan tujuannya untuk memberikan jaminan atas ketersediaan uang rupiah yang layak edar, tepat waktu sesuai dengan permintaan masyarakat, denominasi yang sesuai dan aman dari tindakan pemalsuan uang yang nantinya bisa memberikan efisiensi untuk kepentingan secara nasional.

Perencanaan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia

Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku

Di tahapan yang pertama untuk pengelolaan uang rupiah yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu membuat perencanaan terhadap uang rupiah tersebut. Proses perencanaan uang rupiah tersebut menjadi sebuah rangkaian kegiatan yang menetapkan besaran dari jumlah hingga jenis pecahan sesuai dengan perkiraan kebutuhan rupiah untuk jangka periode tertentu.

Ketika membuat perencanaan terhadap jumlah uang yang akan dilakukan pencetakan harus dengan memperhatikan pada asumsi tingkat inflasi, perkembangan teknologi, asumsi pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat untuk jenis pecahan uang rupiah tertentu, perubahan dari harga uang rupiah, tingkat pemalsuan hingga faktor lain yang memberikan pengaruh cukup besar. Pada proses perencanaan uang terdapat dua jenis perencanaan yaitu perencanaan uang rupiah emisi baru dan perencanaan pencetakan uang rupiah.

Baca juga artikel tentang Bank Indonesia lainnya di Blog Transfez

Cara Mendaftar Beasiswa Bank Indonesia Dan Persyaratannya
Tujuan Didirikannya Museum Bank Indonesia dan Program Utamanya
Pembukaan PCPM Bank Indonesia untuk Mendaftar Sebagai Pegawai
Jenis Kurs Bank Indonesia dan Daftar Kurs Pada Tahun 2022
Suku Bunga Bank Indonesia dan Kebijakan Terbaru yang Dikeluarkan

Pencetakan Uang Rupiah

Tahapan pencetakan uang ini menjadi serangkaian dalam menjalankan kegiatan pencetakan uang rupiah oleh Bank Indonesia sesuai dengan perencanaan cetak untuk periode tertentu. Dalam proses perencanaan tersebut tentunya harus mencangkup pada perencanaan jumlah nominal hingga jumlah banyaknya lembar uang rupiah kertas hingga perencanaan jumlah nominal serta keping uang logam.

Hal ini disesuaikan dengan UU mata uang yaitu untuk pencetakan uang rupiah dapat dilakukan di dalam negeri yang nantinya menunjuk BUMN sebagai pihak yang melaksanakan pencetakan uang rupiah tersebut. Sekarang ini Perum Peruri menjadi salah satu bagian dari BUMN yang sudah bergerak untuk proses pencetakan uang rupiah.

Tahap Pengeluaran Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia

Tahapan pengeluaran uang rupiah merupakan rangkaian dalam aktivitas penerbitan uang rupiah yang dijadikan sebagai alat pembayaran secara sah di wilayah NKRI. Bank Indonesia ini mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan uang rupiah untuk bentuk emisi terbaru, uang rupiah dengan menggunakan desain baru serta uang rupiah secara khusus.

Pada proses pengeluaran uang rupiah yang baru akan diatur pada peraturan Bank Indonesia dan ditempatkan di bagian lembaga negara Republik Indonesia hingga pada proses pengumuman melalui media massa, sehingga dari kalangan masyarakat sendiri yang ada di NKRI bisa mengetahui jika dilakukan pengeluaran uang baru dari Bank Indonesia. Konsekuensi yang perlu diterima dalam pengelolaan uang rupiah Bank Indonesia yaitu masyarakatnya sendiri dilarang untuk menolak jika dibayar dengan menggunakan uang dari terbitan Bank Indonesia.

Pengedaran

Pengedaran uang rupiah menjadi rangkaian kegiatan untuk proses pengedaran hingga pendistribusian uang rupiah pada wilayah NKRI dan untuk kegiatannya sendiri mencakup distribusi pada uang rupiah hingga layanan khas. Selain itu untuk kegiatan distribusi dari uang rupiah dapat dilakukan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan khas pada setiap wilayah kerja dari Bank Indonesia dengan bentuk pengiriman uang dari KPBI ke KPwBI ataupun return dari KPwBI ke KPBI.

Sedangkan untuk jenis kegiatan layanan khas memiliki tujuan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dilakukan melalui proses penarikan hingga penyetoran perbankan yang sudah termasuk pada khas titipan hingga penukaran uang yang cacat, rusak ataupun lusuh pada masyarakat dengan cara khas keliling dan melakukan kegiatan kerjasama pada perbankan atau instansi lainnya. Mekanisme pada proses pendistribusian uang rupiah akan dilakukan dari kantor pusat Bank Indonesia pada kantor perwakilan Bank Indonesia yang memiliki fungsi sebagai kantor depo kas.

Pencabutan Atau Penarikan

Pencabutan atau penarikan menjadi salah satu cara pengelolaan uang rupiah Bank Indonesia sebagai kegiatan dalam penetapan uang yang tidak berlaku untuk dijadikan sebagai alat pembayaran di RI.

Pada proses pencabutan dan penarikan uang ini harus dilakukan dengan pertimbangan terlebih dahulu seperti halnya masa edar pada pecahan yang sudah lama hingga perkembangan teknologi sebagai unsur pengaman uang.

Adanya pencabutan dan penarikan ini juga diharapkan mampu mencegah ataupun meminimalisir adanya peredaran uang palsu hingga mampu menyederhanakan komposisi serta emisi pada pecahan yang saat ini tersedia.

Esensi dari proses penarikan uang merupakan pengumuman dari Bank Indonesia bahwa uang akan ditarik dari peredarannya dan tidak akan dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah.

Pemusnahan

Pemusnahan juga menjadi kegiatan pengelolaan uang rupiah Bank Indonesia untuk meracik, melebur atau dengan cara pemusnahan uang tersebut sehingga tidak akan menyerupai dari uang rupiah. Dalam hal ini Bank Indonesia sudah memiliki komitmen untuk memberikan ketersediaan uang yang layak edar untuk kalangan masyarakat dengan memenuhi persyaratan layak edar sesuai pada standar kualitas yang sudah ditetapkan Bank Indonesia.

Guna mewujudkan komitmen dari Bank Indonesia tersebut menjadi langkah yang sering atau rutin dilakukan dalam proses kegiatan pemusnahan uang. Uang banyak dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang memang tidak memiliki layak edar karena sudah dilakukan pertimbangan terlebih dahulu.

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store   350px appstore

Demikianlah beberapa uraian terkait pengelolaan uang rupiah Bank Indonesia mulai dari tahap perencanaan hingga pemusnahan. Hal yang menjadikan uang rupiah dimusnahkan harus melalui tahapan penarikan terlebih dahulu yang menjadi pertimbangan secara matang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.