Koperasi Syariah merupakan bentuk dari koperasi yang menggunakan prinsip, tujuan serta kegiatan usaha yang berdasarkan dengan syariat Islam yaitu Alquran dan as-sunnah. Pada umumnya untuk koperasi ini sebagai badan usaha koperasi yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan terhadap prinsip syariah serta untuk semua unit, produk hingga operasionalnya tersebut harus disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dengan demikian dalam melakukan operasional dari koperasi ini juga tidak akan ditemukan adanya unsur riba, ghara ataupun masyir. Selain itu badan usaha yang satu ini tidak akan diperkenankan guna melakukan berbagai macam kegiatan transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah yang lainnya.
1. Fungsi dan Peranan Koperasi Syariah
Koperasi yang berbasis Syariah ini memiliki fungsi dan peranannya sendiri dalam memberikan kesejahteraan terhadap anggota dan masyarakat. Jenis koperasi yang satu ini mempunyai fungsi tertentu yang pastinya tidak akan ditemukan di dalam jenis koperasi yang lainnya.
Berikut inilah beberapa fungsi dan peranan dari koperasi yang berbasis Syariah:
• Memperbaiki serta meningkatkan kualitas dari sumber daya manusia pada setiap anggota supaya lebih amanah, profesional, konsisten dan konsekuen untuk menjalankan semua prinsip ekonomi serta Syariah Islam sebagai aturan dari koperasi.
• Membangun serta mengembangkan semua potensi yang ada di dalam koperasi dan semua anggotanya secara khusus, selain itu juga meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang umum ataupun anggota itu sendiri.
• Melakukan upaya yang mewujudkan serta meningkatkan perekonomian tingkat nasional sebagai usaha bersama yang dilakukan oleh koperasi Syariah berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan.
• Membuka dan meluaskan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh koperasi Syariah untuk para anggota serta masyarakat yang lebih luas.
• Berusaha untuk memperkuat setiap anggota yang ada di dalam koperasi supaya bisa memiliki prinsip saling bekerja sama untuk melakukan kontrol terhadap operasional dari koperasi.
• Koperasi bisnis Syariah memiliki fungsi sebagai wadah ataupun mediator yang nantinya mampu menghubungkan penyandang dana serta pengguna dana sehingga untuk pemanfaatan modal ataupun harta menjadi lebih optimal.
• Membantu untuk menumbuhkan serta mengembangkan berbagai macam usaha produktif dari setiap anggota koperasi.
Lihat Juga Video Mudahnya Kirim Uang dengan Transfez ke Lebih dari 60+ Negara
2. Prinsip Koperasi Syariah
Sebagai koperasi yang berbasis Syariah ini dalam menjalankan usahanya maka koperasi mempunyai beberapa prinsip yang disesuaikan dengan konsep Syariah. Adapun untuk prinsip koperasi bisnis syariah yang bisa diketahui sebagai berikut:
• Sebagai umat manusia adalah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini.
• Kekayaan adalah sebagai amanah yang berasal dari Allah SWT yang tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh siapa saja secara mutlak.
• Setiap manusia memelihara dan diberikan kebebasan untuk bermuamalah selama memang semua hal itu sesuai dengan ketentuan Syariah.
• Menjunjung tinggi keadilan dan harus menolak semua hal yang berkaitan dengan ribawi serta pemusatan sumber ekonomi yang terjadi di kelompok orang.
3. Syarat Usaha Koperasi Syariah
Dalam menjalankan proses operasional dari koperasi yang mengusung bisnis Syariah ini, koperasi harus memenuhi ketentuan syarat yang telah ditetapkan. Tidak hanya koperasi konvensional saja yang memiliki syarat dalam menjalankan usaha simpan pinjamnya, akan tetapi koperasi simpan pinjam dengan basis Syariah pun juga harus memenuhi syarat usaha supaya bisa dianggap legal dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Berikut inilah syarat usaha ketika ingin menjalankan koperasi yang menggunakan basis syariah di Indonesia:
• Semua kegiatan yang dilakukan di dalam koperasi bisnis Syariah ini yaitu kegiatan usaha yang dijalankan dengan halal, bermanfaat, baik dan memberikan keuntungan yang menggunakan sistem bagi hasil.
• Koperasi dengan bisnis syariah yang satu ini harus menjalankan fungsinya serta peranannya sebagai badan usaha yang memang telah disebutkan di dalam sertifikasi usaha koperasi.
• Setiap usaha yang nantinya akan dijalankan oleh koperasi Syariah ini harus mengacu terhadap fatwa serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
• Setiap usaha yang nantinya akan dijalankan oleh koperasi Syariah ini tidak diperbolehkan untuk bertentangan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
4. Landasan Koperasi Basis Syariah
Pada umumnya koperasi yang menggunakan basis Syariah ini mempunyai landasan tertentu dalam proses melakukan semua kegiatannya. Berikut ini adalah landasan koperasi Syariah dalam menjalankan operasional kegiatan:
• Berdasarkan dengan ketentuan Syariah Islam yaitu Alquran dan as-sunnah secara tolong-menolong atau ta’awun dan saling menguatkan atau Takaful.
• Berlandaskan pada asas kekeluargaan serta kepentingan bersama yang tidak jauh berbeda dengan koperasi konvensional.
• Berdasarkan pada Pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 yang tidak jauh berbeda dengan landasan dasar koperasi konvensional.
Baca Juga Artikel Strategi Pemasaran Lainnya dari Transfez
Strategi Pemasaran Digital Lebih Menguntungkan dan Hemat Biaya
Strategi Pemasaran Furniture yang Tepat Dijamin Terjual Banyak
Strategi Pemasaran Tempat Hiburan dengan Mengoptimalkan Website
Strategi Pemasaran Handpone untuk Membuat Konsumen Jadi Pelanggan
Strategi Pemasaran UMKM Agar Mampu Bersaing dengan Kompetitor
5. Kegiatan di Dalam Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Kegiatan usaha yang dilakukan pada koperasi simpan pinjam Syariah biasanya mencangkup pada semua kegiatan yang harus mencerminkan pada aspek bisnis atau tamwil serta aspek sosial atau maal. Selain itu untuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam Syariah tentunya dilakukan secara legal karena mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi serta UMKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi.
Sementara itu dalam menjalankan operasional koperasi simpan pinjam Syariah lebih mengacu terhadap satwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI yang terbilang sangat relevan untuk sebuah produk koperasi yang menggunakan basis Syariah. Bahkan untuk kegiatan bisnis atau tamwil pada jenis koperasi basis Syariah ini meliputi tiga produk utama yaitu simpanan, pinjaman serta pembiayaan, sedangkan untuk kegiatan sosial atau maal yaitu meliputi semua kegiatan yang menghimpun serta menyalurkan dana infak atau sedekah, dana zakat serta wakaf.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Demikianlah beberapa pembahasan terkait koperasi syariah yang memiliki fungsi dan peranannya tersendiri di Indonesia. Berdirinya koperasi simpan pinjam Syariah harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta fatwa DSN-MUI.
Artikel ini terakhir diperbaharui pada 12 Maret 2024