Persyaratan Daftar Pernikahan di Luar Negeri Agar Sah Secara Hukum

Banyak di antara pasangan yang memilih untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri sebagai momen yang membahagiakan. Akan tetapi pernikahan ini memiliki ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin.

Baca Juga Cara Kirim Uang dengan Mudah ke Berbagai Negara

Cara Kirim Uang ke Singapura
Cara Kirim Uang ke Cina
Cara Kirim Uang ke Malaysia
Cara Kirim Uang ke Jepang

Bagi yang ingin menikah di luar negeri terdapat syarat nikah yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan di dalam negeri. Perbedaan hanya terletak pada proses administrasi di kedutaan besar negara yang akan diberlangsungkan pernikahan tersebut, hal ini merupakan syarat sah nikah di luar negeri sesama WNI ataupun dengan WNA.

Persyaratan Melangsungkan Pernikahan di Luar Negeri

Persyaratan Daftar Pernikahan di Luar Negeri Agar Sah Secara Hukum

Bagi kamu yang akan melangsungkan pernikahan dengan sesama WNI atau WNA terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun untuk persyaratan tersebut di antaranya:

1. Surat izin orang tua ataupun wali nikah sebagai persyaratan untuk melangsungkan pernikahan
2. Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang didapatkan dari Polres
3. Surat pernyataan belum pernah menikah sebagai syarat penting dalam mengajukan pernikahan
4. bagi yang berstatus janda ataupun duda maka harus melampirkan surat keterangan belum menikah lagi. Selain itu surat harus menggunakan materai 6.000 atau yang terbaru dengan fotokopi akta cerai dan melihatkan akta aslinya
5. Surat pengantar RT dan RW tempat domisili sesuai dengan KTP
6. Surat pengantar lurah atau kepala desa yakni formulir N1, N2 dan N4. Surat keterangan N1 yakni surat keterangan untuk menikah, N2 sebagai asal usul atau nama kedua orang tua dan N4 surat keterangan orang tua
7. Untuk calon pengantin Muslim yang akan melangsungkan pernikahan di luar negeri maka harus ke KUA kecamatan. Lengkapi persyaratan dengan membawa fotokopi KK, KTP, KTP orang tua, dan foto dengan latar belakang biru ukuran 4 x6, 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masingnya sebanyak 3 lembar
8. Visa yang digunakan untuk ke negara tujuan yang telah disetujui
9. Paspor sebagai syarat sahnya nikah di luar negeri
10. Fotokopi KK dan KTP
11. Akta nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah

Baca Juga Tips Traveling dari Transfez Lainnya

Tips Traveling Ke Jepang
Tips Traveling Ke Jerman
Tips Traveling Ke Australia
Tips Traveling Ke Belanda
Tips Traveling Ke Prancis

Persyaratan Pernikahan di Luar Negeri di Kedutaan Besar

1. Apabila pihak pengantin beragama Islam maka bisa mendaftarkan agar mendapatkan surat keterangan numpang nikah yang telah dilakukan di luar negeri
2. Akan tetapi apabila calon pengantin non Muslim maka bisa mendaftarkan diri ke Kantor Catatan Sipil
3. Lalu datang langsung ke kantor kedutaan besar untuk negara yang akan digunakan untuk melangsungkan pernikahan
4. Pastikan kamu telah membawa semua dokumen yang menjadi syarat untuk melangsungkan nikah di luar negeri
5. Semua dokumen tersebut akan diterjemahkan dan diproses
6. Jika sudah mendapatkan izin dari kedutaan besar maka kedubes akan menghubungi instansi pernikahan yang ada di negara tujuan
7. Apabila calon pengantinnya ini WNA maka sebelum melangsungkan pernikahan wajib lapor peristiwa pernikahan pada konsulat jenderal Indonesia di negara tersebut
8. Hal ini bertujuan untuk memperoleh surat keterangan bahwasanya syarat pernikahan di luar negeri WNI dan WNA sudah terpenuhi.

Lihat Juga Video Mudahnya Melakukan Pengiriman Uang Ke Luar Negeri

UU Pernikahan Sah Secara Hukum Indonesia

Melangsungkan pernikahan di negara luar terdapat syarat lain yang harus dipenuhi agar sah di mata hukum Indonesia. Syarat tersebut yakni mariage certificate atau akta nikah yang nantinya bisa didaftarkan di negara Indonesia dan guna memenuhi syarat sah-nya nikah.

Aturan tersebut tercantum pada beberapa pasal berikut ini:

1. Pasal 56 ayat (2)

UU Perkawinan yang bunyinya “ Perkawinan diluar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri”.

2. Pasal 56 UUP

“(1) Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. (2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”

3. UU No. 1 Tahun 1974

UU tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri akan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut dan WNI tidak melanggar ketentuan UUP. Lalu dalam jangka waktu 1 tahun sesudah kembali ke Indonesia maka harus mendaftarkan pernikahannya ini di Indonesia bagi agama Islam di KUA dan non Muslim di Kantor Catatan Sipil.

4. UU No. 23 Tahun 2006

UU tentang Administrasi Kependudukan pasal 37 ayat 4 dalam mendaftarkan pernikahan luar negerinya di Indonesia selambatnya 30 hari sesudah yang bersangkutan datang ke Indonesia. Hal ini dengan menunjukkan cap imigrasi di paspor. Kelalaian pencatatan maka akan dikenakan denda.

Pelaporan Pernikahan Luar Negeri agar Sah di Hukum Indonesia

Syarat pernikahan di luar negeri harus dengan melengkapi pelaporan atas pernikahannya menjadi hal wajib. Inilah beberapa kelengkapan syarat sah pernikahan di mata hukum Indonesia yang bisa kamu ketahui:

1. Akta perkawinan ataupun mariage certificate yang didapatkan dari negara asal dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu juga sudah disuperlegalisasi oleh perwakilan RI setempat
2. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
3. Surat keterangan menikah yang didapatkan dari KBRI negara bersangkutan
4. Fotokopi KTP dan juga kartu keluarga
5. Fotokopi paspor suami
6. Pas photo secara berdampingan ukuran 4 x 6 dengan menggunakan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store   350px appstore

Demikianlah beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftarkan pernikahan di luar negeri baik sesama WNI ataupun dengan WNA agar berjalan dengan lancar. Setiap pernikahan yang berlangsung di luar negeri telah diatur pada undang-undang Indonesia dan harus dilaporkan ketika sudah tiba di Indonesia.