Hak dan Kewajiban TKI TKW

Dalam menjalankan pekerjaannya ada hak dan kewajiban TKI TKW yang harus dipenuhi. Poin ini perlu diketahui oleh TKI dan TKW yang tengah bekerja di luar negeri.

Selain memang mendapatkan haknya secara penuh dalam bekerja. Namun juga terdapat kewajiban yang wajib dipenuhi untuk bekerja di luar negeri.

Hak dan Kewajiban TKI TKW di Luar Negeri

Hak TKI pada UU No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKLIN

  1. Hak untuk bekerja di luar negeri
  2. Hak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri
  3. Hak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sana dalam penempatan di luar negeri
  4. Hak untuk memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinan serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  5. Hak untuk mendapat upah sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan.
  6. Hak memperoleh kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lain sesuai dengan peraturan undang-undang di negara tujuan.
  7. Hak untuk memperoleh jaminan hukum sesuai dengan peraturan perundangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang selama penempatan di luar negeri.
  8. Hak untuk memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan saat kepulangan ke tempat asal dan hak untuk memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Baca Juga Artikel Lainnya dari Transfez

Cara Cek Mutasi Rekening Bank Syariah Indonesia Lewat BSI Mobile dan ATM
Cara Cek Nomor Rekening BSI Lewat BSI Mobile dan Syarat Pengecekan
Cara Cek Saldo Rekening BSI Lewat BSI Mobile dan Internet Banking
Jenis Tabungan Bank Syariah Indonesia dan Keunggulan Produknya

Hak TKI pada Konvensi Perempuan Cedaw

Hak dan kewajiban TKI TKW memang diatur dalam beberapa hal salah satunya hak TKI pada konvensi Perempuan Cedaw. Hak Asasi Manusia di bidang sosial, ekonomi dan budaya bisa dipelajari pada Deklarasi Umum HAM dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Pasal 2 Kovenan menyatakan adanya hak yang sama baik laki-laki dan perempuan dalam menikmati hak ekonomi, sosial dan budaya yang meliputi:

  1. Hak untuk mencari nafkah dan memilih pekerjaan (pasal 6)
  1. Hak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan (pasal 7)
  2. Hak untuk membentuk serikat pekerja, terlibat dalam serikat pekerja (pasal 8)
  3. Hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial (pasal 9)
  4. Hak mendapat perlindungan dalam membentuk keluarga (pasal 10)
  5. Hak mendapat perlindungan khusus terhadap kehamilan (pasal 10)
  6. Hak mendapat perilaku yang non diskriminatif (pasal 10)
  7. Hak atas standar kehidupan yang layak (pasal 11)
  8. Hak atas standar tertinggi kesehatan (pasal 12)
  9. Hak atas pendidikan (pasal 13)
  10. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya, penikmatan manfaat teknologi dan kemajuan teknologi (pasal 15)
  11. Hak mendapat perlindungan atas karya dan budaya (pasal 15).

Hak dan Kewajiban TKI TKW pada Perjanjian Penempatan

  1. Memberikan KTP, KK, Surat Keterangan Status Perkawinan, Surat Izin Orang tua/wali yang asli
  2. Membayar biaya pemeriksaan psikologi, kesehatan, paspor, visa dan uji kompetensi
  3. Tinggal di penampungan dan mematuhi tata tertib di penampungan
  4. Mendapatkan akomodasi, konsumsi dan boleh dikunjungi keluarga saat di penampungan
  5. Pemeriksaan kesehatan
  6. Dipulangkan ketika dinyatakan tidak sehat
  7. Pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan pada permintaan negara tujuan penempatan
  8. Memiliki sertifikat kompetensi
  9. Mendapatkan salinan perjanjian kerja yang telah ditanda tangani oleh para pihak sebelum diberangkatkan
  10.  Mendapat Polis dan Kartu Peserta Asuransi (KPA)
  11. Menolak keberangkatan setelah lebih dari 3 bulan proses
  12.  Menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianutnya
  13. Mendapatkan perlindungan dari PPTKIS dari masa pra, masa kerja dan purna penempatan
  14. Menyimpan paspor sendiri selama di negara penempatan
  15. Memperoleh ganti rugi dari PPTKIS jika pengguna melanggar perjanjian kerja
  16. Mengembalikan biaya penempatan
  17. Melakukan negosiasi dalam proses penyusunan perjanjian penempatan

Hak dan Kewajiban TKI pada Perjanjian Kerja

Hak dan kewajiban TKI TKW yang lainnya yakni dalam perjanjian kerja. Hal ini meliputi gaji, tempat tinggal, transportasi, tiket, biaya medis, asuransi dan lain sebagainya.

Berikut inilah hak dan kewajiban TKI di dalam perjanjian kerja:

  1. Gaji bulanan
  2. Membuka rekening bank atas nama TKI
  3. Buku tabungan diserahkan/dipegang oleh TKI
  4. Gaji TKI dibayarkan setiap bulan paling lambat minggu pertama
  5.  Istirahat sekurang kurangnya 9 jam per hari secara terus menerus
  6. Membayar kompensasi sebesar …./jam
  7. Istirahat 1 (satu) hari dalam seminggu
  8.  Menerima atau menolak permintaan pengguna untuk kerja lembur
  9. Tempat tinggal yang layak dan makanan yang memenuhi standar kesehatan
  10.  Biaya transportasi dari tempat kerja ke daerah asal, pemutusan kerja bukan karena kesalahan TKI
  11.  Diizinkan untuk beristirahat selama sakit dan tetap menerima gaji bulanan
  12.  Biaya medis ditanggung pengguna
  13. Dalam perpanjangan kerja : biaya tiket pulang pergi, biaya legalisasi perpanjangan perjanjian kerja, imbalan jasa bagi PPTKIS dan mitra usaha (apabila melalui PPTKIS), premi asuransi, kompensasi tambahan gaji sebesar 1 (satu) bulan
  14. Perpanjangan harus diketahui Atase Ketenagakerjaan di Perwakilan RI
  15. Mendapatkan asuransi atau jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara penempatan
  16.  Menyelesaikan perselisihan tersebut melalui lembaga yang berwenang di negara penempatan
  17. Pemulangan jenazah TKI dan barang-barang pribadi ke Indonesia dan hak-hak yang belum dibayarkan
  18. Menunjuk lawyer di negara penempatan dalam rangka pemberian bantuan hukum untuk menyelesaikan perselisihan
  19. Paspor dan izin kerja TKI harus tetap dipegang oleh TKI
  20. TKI berhak untuk mendapatkan akses komunikasi kepada keluarga dan perwakilan RI
  21. Menjelaskan kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian ini.

Hak TKI Sesuai Konvensi ILO 189

Inilah hak dan kewajiban TKI TKW menurut konvensi ILO 189 yang bisa kamu pahami dengan jelas:

Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga

  1. Promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga (Pembukaan ; Pasal 3).
  2. Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja : kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, penghapusan pekerja anak, penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11)
  3. Perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan (Pasal 5).
  4. Ketentuan kerja yang fair dan kondisi hidup yang layak (Pasal 6).

Informasi Mengenai Syarat dan Ketentuan Kerja

Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami, sebaiknya melalui kontrak tertulis. (Pasal 7).

Jam Kerja

  1. Langkah-langkah yang ditujukan untuk menjamin perlakuan sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja secara umum berkenaan dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, masa istirahat harian dan mingguan, dan cuti tahunan berbayar (Pasal 10).
  2. Masa istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam kerja berturut-turut (Pasal 10).
  3. Peraturan jam siaga (jangka waktu di mana pekerja rumah tangga tidak bebas.
  4. Menggunakan waktu mereka sekehendak mereka dan diharuskan untuk tetap melayani.
  5. Rumah tangga tersebut guna untuk menanggapi kemungkinan panggilan) (Pasal 10).

Pengupahan

  1. Upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11).
  2. Pembayaran upah harus dilakukan secara tunai, langsung kepada pekerja, dan dalam jangka rutin yang tidak lebih lama dari pada satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank –bila diperbolehkan oleh undang-undang atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja.(Pasal 12).
  3. Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan 3 syarat: hanya proporsi terbatas dari total upah; nilai moneter adil dan wajar; barang atau jasa yang diberikan sebagai pembayaran dengan barang merupakan pemakaian pribadi oleh dan bermanfaat bagi pekerja. Ini berarti bahwa seragam atau perlengkapan pelindung tidak dianggap sebagai pembayaran dengan barang, tetapi sebagai peralatan yang harus disediakan oleh majikan untuk pekerja secara gratis untuk pelaksanaan tugas-tugas mereka.(Pasal 12).
  4. Biaya yang dikenakan oleh agen ketenagakerjaan swasta tidak dipotongkan dari upah.(Pasal 15).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal 13).
  2. Langkah-langkah diadakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.(Pasal 13).

Jaminan Sosial

  1. Perlindungan jaminan sosial, termasuk tunjangan persalinan (Pasal 14).
  2. Kondisi yang tidak kurang menguntungkan dari pada kondisi yang berlaku untuk pekerja secara umum (Pasal 14).

Standar Mengenai Pekerja Rumah Tangga Anak

  1. Persyaratan untuk menetapkan usia minimal untuk masuk ke dalam pekerjaan rumah tangga (Pasal 4).
  2. Pekerja rumah tangga berusia 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun – pekerjaan mereka tidak boleh menghalangi mereka dari pendidikan wajib, atau menganggu peluang mereka atas pendidikan lanjutan atau pelatihan kerja.(Pasal 4).

Standar Mengenai Pekerja Tinggal di Dalam Rumah

  1. Kondisi hidup layak yang menghormati privasi pekerja (Pasal 6).
  2. Kebebasan untuk mencapai kesepakatan dengan majikan atau calon majikan mereka mengenai apakah akan tinggal di rumah tangga tersebut ataukah tidak (Pasal 9).
  3. Tidak ada kewajiban untuk tetap berada di rumah tangga atau bersama dengan para anggotanya selama masa libur atau cuti mereka (Pasal 9).
  4. Hak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan dokumen perjalanan mereka (Pasal 9).
  5. Peraturan jam siaga (Pasal 10).

Standar Mengenai Pekerja Rumah Tangga Migran

  1. Sebuah kontrak kerja yang bisa ditegakkan di negara tempat kerja, atau tawaran kerja tertulis, sebelum berangkat ke negara tempat kerja (Pasal 8).
  2. Kondisi jelas di mana pekerja rumah tangga berhak atas pemulangan di akhir kerja mereka (Pasal 8).
  3. Perlindungan pekerja rumah tangga dari praktik pelecehan oleh agen ketenagakerjaan swasta(Pasal 15).
  4. Kerjasama antara negara pengirim dan negara penerima untuk menjamin efektifnya penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi untuk pekerja rumah tangga migran (Pasal 8).

Agen Ketenagakerjaan Swasta

  1. Meregulasi operasi agen ketenagakerjaan swasta.
  2. Menjamin perangkat yang memadai untuk penyelidikan pengaduan dari pekerja rumah tangga.
  3. Menyediakan perlindungan pekerja rumah tangga yang memadai dan pencegahan pelecehan, dengan berkolaborasi dengan para Anggota lain bila dirasa tepat.
  4. Mempertimbangkan mengikat kesepakatan bilateral, regional atau multilateral untuk mencegah praktik pelecehan dan penipuan.

Download Aplikasi Transfez di Google Play Store dan App Store sekarang juga, GRATIS!

Penyelesaian Perselisihan

  1. Akses efektif ke pengadilan, tribunal atau mekanisme penyelesaian perselisihan lain, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses (Pasal 17).
  2. Langkah-langkah harus diadakan untuk menjamin kepatuhan terhadap undang-undang nasional untuk perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk langkah-langkah inspeksi ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Konvensi mengakui perlunya menyeimbangkan hak pekerja rumah tangga atas perlindungan dan hak atas privasi anggota rumah tangga.(Pasal 17).

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store   350px appstore

Demikianlah beberapa daftar hak dan kewajiban TKI TKW yang bekerja di luar negeri. Hak dan kewajiban ini diatur dalam UU dan konvensi yang lainnya.