Perkembangan teknologi juga membawa pengaruh dengan hadirnya fintech syariah atau finansial teknologi yang makin marak digunakan oleh masyarakat. Kehadirannya fintech syariah menjadi salah satu pilihan tepat untuk kamu yang tidak menyukai sistem konvensional.
Fintech lending atau yang seringkali dikenal dengan Peer to Peer Lending ini merupakan layanan untuk meminjam uang. Uang dalam bentuk rupiah yang bisa dipinjam secara langsung dari kreditur dan debitur dengan basis teknologi informasi.
Data Keberadaan Fintech di Indonesia
Berdasarkan pada data mengenai keberadaan Indonesian Fintech Association atau IFA. Di Indonesia terdapat kuang lebih 135 hingga 140 startup fintech Indonesia yang sudah terdata dengan adanya jumlah pemain tumbuh sekitar 78 persen tahun 2016.
Pesatnya pertumbuhan fintech ini menjadi petunjuk besarnya pangsa pasar pada teknologi finansial yang ada di negara Indonesia. Tidak heran lagi jika banyak sekali yang menggunakan instrumen ini untuk menanamkan modal sebagai investor.
Apa itu Fintech Syariah?
Salah satu bentuk penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mengacu pada prinsip fintech syariah. Layanan ini mempertemukan dan menghubungkan dari pihak pemberi biaya atau modal dengan penerima modal dalam rangka akad pembiayaan.
Kegiatan ini dilakukan pada sistem elektronik yang menggunakan jaringan internet. Sehingga mudah untuk investor menyetorkan dana dan mudah juga bagi pihak peminjam untuk meminjam modal pada perusahaan fintech.
Baca Juga Artikel Lain Tentang Program Studi dan Universitas
Daftar Jurusan Kuliah University of Cambridge
Daftar Jurusan Kuliah di Stanford University
Daftar Jurusan Kuliah di Harvard University
Daftar Jurusan Kuliah Tsinghua University
Daftar Program Studi di University of Edinburgh
Dukungan Fintech Sistem Syariah oleh AFSI
Setelah melalui banyak perkembangannya, fintech syariah telah didukung oleh Assosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). AFSI berdiri sebagai kongregasi startup, akademisi, institusi, komunitas dan pakar yang bergerak pada bidang jada keuangan dengan basis teknologi.
AFSI memiliki peranan yang cukup penting dalam memajukan potensi dari fintech di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan adanya AFSI Institute yang menghadirkan banyak program konsultasi bisnis, riset, kajian ekonomi Islam, pelatihan fiqih muamalah, workshop hingga AFSI Goes To Campus.
Penerapan Prinsip Fintech Sistem Syariah
Prinsip yang menjadi landasan pergerakan dari fintech ini dengan konvensional memang berbeda. Dalam hal ini fintech syariah menerapkan prinsip ekonomi Islam seperti halnya melarang bunga dan riba, tidak melakukan tindakan penipuan atau gharar, skema akad, tidak membawa mudharat untuk pengguna dan ada kejelasan pembeli serta penjual.
Fintech ini menerapkan skema akad yakni akad wakalah yang artinya akad untuk penyerahan kekuasaannya dan seseorang menunjuk orang lain menjadi pengganti dalam bertindak. Sementara untuk akad musyarakah yakni akad dari pihak Ammana dan penyalur dana seperti hanya BMT, BPRS, KSPPS dan lainnya.
Prosedur Pembiayaan Fintech Sesuai Islam
Pembiayaan yang dilakukan dalam fintech yang mengacu pada ajaran ekonomi Islam ini mempunyai beberapa prosedur sesuai dengan akadnya. Akad pembiyaan hanya dilakukan dari pihak penerimanya pinjaman dan pemberi pinjaman dengan menggunakan skema al qardh.
Pemberi pinjaman nantinya akan memberikan pinjaman dari tagihan yang sudah diberikannya. Setelahnya baru dilanjutkan dengan akad wakalah bil ujah, pemberi pinjaman mewakilkannya pada pihak penyelenggara agar bisa dibantu mengurus tagihan pinjaman.
Baca Juga Cara Kirim Uang dengan Mudah ke Berbagai Negara
Cara Kirim Uang ke United Kingdom
Cara Kirim Uang ke Jerman
Cara Kirim Uang ke Belanda
Cara Kirim Uang ke Prancis
Cara Kirim Uang ke Spanyol
Kendala Fintech Sistem Ekonomi Islam
Keberadaan dari fintech yang bukan sistem konvensional memang masih belum banyak dikenal oleh masyarkat. Pasalnya masih rendahnya literasi yang dimiliki oleh masyarakat terkait keberadaan dari layanan keuangan sistem ekonomi Islam berbasis teknologi.
Maka perlu sekali untuk meningkatkan kerjasama dari berbagai pihak dalam mendukung edukasi serta sosialisasi dari penggunaan fintech syariah. Sebab fintech masih banyak menghadapi berbagai macam tantangan karena memang belum dikenal oleh kalangan masyarakat.
Perbedaan Fintech Sistem Syariah dan Sistem Konvensional
Secara umumnya kedua fintech ini mempunyai fungsi yang tidak jauh berbeda dalam memberikan layanan keuangan. Akan tetapi perbedaan yang cukup terlihat yakni penerapan akad dalam melakukan pembiayaan berupa penggunaan uang secara jelas dan tidak membuat rugi pihak lain.
Dalam ekonomi Islam terdapat istilah riba atau penambahan jumlah uang pokok yang sudah dipinjamkan atau dinamakan bunga. Namun dalam ekonomi Islam tidak menerapkan bunga atas pinjaman sehingga jika perusahaan meminjamkan uang maka bentuknya adalah kerjasama.
Istilah pada Sistem Ekonomi Islam
Akad Mudharabah
Cara kerja dari pemilik modal serta peminjam modal. Dalam hal ini keduanya pihak akan melakukan perjanjian untuk membuat kesepakatan berapa besaran atas keuntungan yang nantinya akan dibagikan pada setiap pihak.
Sehingga jika terjadi kerugian atas peminjaman modal tersebut maka penanggung jawabnya yakni pemilik modal. Sehingga telah jelas bagaimana perjanjian di awal dalam mencapai kesepakan pinjam meminjam.
Akad Musyarakah
Sudah dibahas pada poin di atas bahwa pada akad musyarakah ini pihak akan memberi kontribusinya dana untuk menjalankan sebuah usaha. Kemudian para pihak akan menentukan besarannya keuntungan dan dibagi secara rata yang menjadi kesepakatan pada awal perjanjian.
Jika terjadi kerugian maka semua pihak menjadi penanggungjawab atas kerugian secara adil dengan porsi yang sama. Sehingga tidak ada satu pihak yang sangat merasa dirugikan dalam hal ini.
Al bai atau Jual Beli
Pada akad ini merupakan transaksi yang dilakukan oleh pihak pembeli dan juga penjual. Akad Al Bai melibatkan perpindahan atas hak milik pada sebuah objek yang dipertukarkan untuk suatu harga.
Ijarah
Jika tadi Al bai adalah perpindahan objek maka ijarah merupakan perpindahan manfaat ataupun hak guna atas barang maupun jasa dalam waktu tertentu. Pemiliknya yang baru bisa memperoleh hal dengan melakukan pembayaran upah ataupun imbalan atas ketentuan.
Wakalah Bi Al Ujrah
Pada akad ini satu pihak akan memberikan kuasa pada pihak yang lainnya untuk bisa melakukan suatu tindakan tertentu. Pihak sebagai penerima kuasa akan menerimanya dalam bentuk imbalan berupa upah.
Demikianlah pembahasan mengenai keberadaan fintech dalam sistem syariah ekonomi Islam. Penggunaan prosedur yang dilakukan sangat berbeda dengan sistem konvensional.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs.
Artikel ini terakhir diperbaharui pada 06 Maret 2024