Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan kehilangan pekerjaan dapat dikaji oleh para pekerja sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. JKP menjadi sebuah program yang saat ini diperuntukkan bagi para buruh ataupun pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja dengan manfaat yang dihasilkan informasi pasar kerja, uang tunai serta pelatihan kerja.

Pada program yang satu ini telah dimulai sejak tanggal 11 Februari 2022 dan bagi seluruh peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh manfaat dan melakukan klaim atas JKP tersebut. Hal ini dikarenakan untuk mengklaim JKP harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JKP merupakan program yang diberikan pada burung ataupun pekerja yang telah mengalami PHK dengan menawarkan manfaat pendukungnya. Melalui program JKP ini tentunya dari pak keseluruhan pekerja ataupun buruh bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak ketika terjadi risiko yang diakibatkan pemutusan hubungan kerja supaya nantinya bisa memperoleh pekerjaan lagi.

Meskipun begitu untuk program dari JKP ini tidak dijadikan sebagai pengganti kewajiban pengusaha dalam memberikan pembayaran pasangan. Pihak pengusaha yang tengah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK juga memiliki kewajiban penuh untuk memberikan pesangon terhadap pekerjaan atau buruh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ketersediaan program JKP mempunyai tiga manfaat utama yang dapat diketahui oleh para pekerja ataupun buruh. Dengan demikian ketika kamu bekerja ikut pada pengusaha sebaiknya mengetahui apakah terdapat program JKP yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang diberikan dalam program JKP;

Uang Tunai

Manfaat dari ketersediaan uang tunai ini akan diberikan setiap bulan dan paling banyak diberikan 6 bulan dari upah dengan besaran manfaatnya yaitu 45% dari upah sebulan yang diberikan dalam 3 bulan pertama. Selain itu juga mendapatkan 25% dari upah sebulan yang diberikan dalam 3 bulan berikutnya.

Pada batasan upah yang diberikan untuk pertama kalinya sudah ditetapkan besarannya yaitu kisaran 5 juta. Apabila upah dari peserta tersebut melebihi dari batas atas upah yang diberikan tentunya jumlah yang nantinya bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran manfaat yaitu batas atas upah.

Informasi Pasar Kerja

Manfaat kedua dari program jaminan kehilangan pekerjaan ini berupa akses ke informasi pasar tenaga kerja. Ketersediaan akses informasi pasar kerja ini meliputi penyediaan data lowongan kerja serta nantinya juga bisa mendapat bimbingan jabatan yang dapat diberikan dengan bentuk asesment diri ataupun konseling karir.

Lihat Juga Cara Bayar Tagihan dari Singapura

Pelatihan Kerja

Manfaat adanya pelatihan kerja ini biasanya akan dilakukan secara offline ataupun online dan dari pelatihan kerja melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta ataupun dari perusahaan.

Ketentuan Pemberian Manfaat JKT

Dari adanya manfaat program JKP yang dijalankan tersebut akan diberikan pada peserta yang tengah mengalami pemutusan hubungan kerja baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu ataupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Selain itu dari pihak penerima JKP juga harus siap untuk bekerja kembali apabila memang diminta oleh perusahaan.

Akan tetapi untuk manfaat JKP dikecualikan bagi beberapa peserta yang memang mengalami PHK dengan alasan sebagai berikut:

  • Cacat total tetap
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Pensiun
  • PKWT dengan masa kerjanya yang sudah habis pada periode kontrak dan tidak memenuhi kriteria penerima.

Baca juga artikel lainnya di Blog Transfez

Pilihan Tabungan Pendidikan Anak yang Menguntungkan
Pentingnya Tabungan Pendidikan Anak
Rekomendasi Bank Dengan Layanan Tabungan Anak Sekolahan
Apa Itu Tabungan Anak BRI, Jenis dan Keuntungannya

Penerima Program JKP

Perlu diketahui bahwasanya sebagai penerima program jaminan kehilangan kerja ini tidak semuanya bisa mendapatkannya. Adapun untuk penerima dari program JKP yang berasal dari BPJS ketenagakerjaan yang bisa kamu ketahui sebagai berikut:

Warga negara Indonesia atau WNI

  • Pekerja belum mencapai usia hingga 54 tahun
  • Pekerja pada BU/PK skala usaha menengah dan besar yang mengikuti empat program seperti jaminan kesehatan kerja, jaminan hari tua, mainan kematian dan jaminan pensiun
  • Pekerja pada BU/PK skala kecil dan mikro dengan ketentuan minimal sudah mengikuti tiga program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian
  • Pekerja yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pekerja penerima upah.

Syarat untuk Mengajukan Klaim Program JKP

Dalam proses pengajuan klaim ini tidak bisa dilakukan sembarangan meskipun menjadi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK. Dalam hal ini terdapat syarat untuk melakukan pengajuan klaim program jaminan kerugian dari BPJS ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Melakukan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan minimal dalam 6 bulan yang dilakukan secara berturut-turut sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja
  • Terdaftar sudah menjadi anggota atau peserta BPJS ketenagakerjaan dalam waktu 24 bulan dengan masa iuran minimalnya telah dibayarkan selama 12 bulan.

sementara itu untuk hak peserta yang tengah mengalami pemutusan hubungan kerja guna menerima manfaat dari JKT hilang jika:

  • Sudah mendapatkan pekerjaan baru
  • Meninggal dunia
  • Tidak melakukan pengajuan klaim atas manfaat JKP dalam kurun waktu 3 bulan sesudah terjadi pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.

Cara untuk Mendaftar Program JKP

Bagi setiap pekerja ataupun buruh yang memang belum pernah terdaftar pada sejumlah program jaminan sosial, langkah yang harus dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pada formulir pendaftaran tersebut harus diisi informasi lengkap meliputi nama perusahaan, nama pekerjaan atau, NIK, tanggal lahir, serta tanggal mulai hingga berakhirnya masa perjanjian kerja bagi PKWT ataupun tanggal mulanya perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT.

Akan tetapi untuk pekerja atau buruh yang telah terdaftar pada program sosial yang telah disyaratkan tersebut maka untuk proses pendaftarannya sendiri dapat dilakukan dari pihak perusahaan dengan cara menyerahkan data yang berhubungan dengan kerja meliputi tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja ataupun tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan. Formulir tersebut akan diserahkan pada pihak BPJS ketenagakerjaan melalui offline ataupun online dan jika sudah memenuhi kriteria akan terdaftar menjadi penerima JKP sehingga memperoleh manfaat yang telah dijanjikan apabila memang terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store   350px appstore

Demikianlah beberapa penjabaran terkait jaminan kehilangan pekerjaan yang bisa diklaim melalui syarat dan prosedur yang tepat. Ketika menjadi buruh atau pekerja sebaiknya melakukan pendaftaran JKP supaya bisa meminimalisir resiko kehilangan kerja di kemudian hari karena PHK.