Siradj Dahlan (wafat 1948), CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memunculkan kebutuhan fatwa yang berhubungan pada kebolehan ataupun larangan dalam penerapannya. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa fatwa yang berhubungan dengan keagamaan yang seringkali dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia seperti adanya fatwa tarjih.
Selain itu dari masing-masing organisasi masyarakat keagamaan juga mempunyai kelompok kerja yang melakukan pembahasan terkait fatwa. Sementara itu Muhammadiyah menjadi salah satu organisasi masyarakat keagamaan yang cukup besar di Indonesia dan mempunyai lembaga fatwa tersendiri dengan diberikan nama majelis tarjih.
Baca Artikel Seputar Visa Haji dari Transfez
Apa Itu Visa Haji Furoda
Apa Itu Visa Haji
Perbedaan Visa Haji dan Visa Umroh
Visa yang Dilarang untuk Ibadah Haji
Pengertian dan Contoh Tabungan Haji
Apa Itu Fatwa Tarjih
Pemberian fatwa sebagai institusi yang cukup tua usianya di dalam peradaban Islam dan koleksi fatwa dimunculkan pada setiap zaman mulai dari abad ke abad di dalam sejarah Islam sejak koleksi fatwa Umar bin Khattab sampai berbagai koleksi fatwa kontemporer. Sedangkan tarjih berasal dari kata rajjaha-yurajjihu-tarjihan artinya menguatkan, sehingga menguatkan pada salah satu pendapat dari pendapat ulama yang menjadi perselisihan disebabkan oleh dalil yang paling kuat.
Dengan melihat pengertian secara bahasa tentunya tarjih mampu menghasilkan pendapat yang kuat sebagai pendapat yang akan dipilih untuk diamalkan serta menyisihkan ataupun meninggalkan pendapat yang tidak kuat. Majelis tarjih sendiri telah berhasil dalam menghasilkan kesatuan pemahaman terkait masalah furu’iyah yang terdapat di kalangan warga Muhammadiyah namun di samping itu juga menimbulkan kelesuan serta kebekuan dalam pengamalan hukum agama yang tidak ditarjihkan, hingga munculnya anggapan bahwasanya benar hanyalah yang telah ditarjih serta menjadi keputusan dan di luar itu belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Metode Ijtihad Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Dalam melaksanakan tugasnya majelis tarjih dapat menghasilkan fatwa dengan menggunakan beberapa metode ijtihad yakni ijtihad bayani, ijtihad istishlahiy dan ijtihad qiyasi. Biani bisa dikatakan sebagai usaha dalam menafsirkan satu ayat dzanni dengan ayat lainnya dan di dalam kaidah ilmu tafsir metode itulah yang dikenal dengan tafsir bi al-ma’tsur yang artinya menafsirkan ayat 1 dengan ayat lainnya.
Qiyasi sebagai usaha dalam menganalogikan satu permasalahan yang belum diketahui hukumnya pada masalah yang telah diketahui hukumnya karena terdapat persamaan illah, istishlahiy dengan bertumpu terhadap konsep maslahah dan biasanya metode ini dilakukan pada suatu perkara yang sama sekali tidak ada nash baik itu qath’l ataupun zhanni, tetapi di dalamnya terdapat ruh kemaslahatan bagi manusia. Pada perkembangan selanjutnya untuk metode ijtihad dikembangkan dengan maksud supaya fatwa tarjih lebih berkonsentrasi terhadap gerakan keilmuan.
Pendekatan Fatwa
- Pendekatan bayani
Pendekatan bayani merupakan pemahaman agama dengan berdasarkan atas petunjuk nash Alquran serta hadis. Pendekatan inilah yang menjadi paling dasar di dalam agama Islam dan metode pemikiran khas Arab yang mampu menekankan terhadap otoritas teks secara langsung dengan artian memahami teks sebagai pengetahuan jadi serta langsung mengamalkannya tanpa harus memikirkannya, secara tidak langsung memahami teks mentahan dan tidak perlu tafsir serta penalaran.
Di dalam pendekatan bayani inilah rasio ataupun akal tidak mempunyai kemampuan dalam memberikan pengetahuan tanpa disandarkan terhadap teks. Bentuknya merupakan keputusan fatwa tarjih terkait qunut di dalam shalat, haji, tarawih serta keputusan yang berhubungan dengan ibadah mahdhah.
- Pendekatan burhani
Pendekatan bulhani telah mendayagunakan akal manusia dalam memahami kebenaran karena istilah Burhan dikenal pada logika tradisional menjadi bentuk argumentasi yang paling kuat. Esensi dari pendekatan ini yakni menggunakan akal di dalam agama dan di dalam hukum Islam akal akan memperoleh ruang dalam ra’yu, sementara itu dalam filsafat serta kalam akan dipahami sebagai pengetahuan secara tidak langsung yang dapat disimpulkan dari pengetahuan secara langsung.
Dikarenakan epistemologi burhani telah bersumber terhadap realitas baik itu realitas alam, keagamaan ataupun sosial humanitas sehingga ilmu yang dimunculkan dari tradisi itulah yang dikenal dengan al-ilm Al Husuli yakni ilmu yang telah dikonsep, disusun serta di sistematiskan melewati premis logika ataupun matiq. Selain itu pendekatan ini telah diwujudkan pada penggunaan pendekatan sosiologi serta antropologi di dalam beristinbath yang digunakan juga untuk menentukan awal bulan Qomariah.
- Pendekatan Irfani
Epistemologi Irfani dalam fatwa tarjih merupakan sistem pengetahuan yang bertitik tolak terhadap al-’ilm al-hudluri sebagai lanjutan dari bayani. Pengetahuan Irfani tidak didasarkan terhadap teks bayani tetapi pada kasur yakni tersingkapnya rahasia realitas dari Tuhan.
Pendekatan Irfani di Muhammadiyah masih di dalam pencarian bentuk rumusan meski elemen keruhanian sudah dipraktekkan. Bahkan ulama besar Muhammadiyah juga menerjemahkan pendekatan Irfani dengan pengertian yang sejalan pada semangat serta pandangan keagamaan di dalam Muhammadiyah.
Kedudukan Fatwa
Fatwa telah menandai adanya keunikan dalam hukum Islam sebagai sistem karena hukum ini sudah mempunyai dua lembaga interpretasi hukum berbeda yakni peradilan yang interpretasinya pada hukum syariah dengan sifat formal dan mengikat serta pejabatnya hakim selalu menjadi aparat negara. Bahkan pada peradilan itulah sebagai salah satu badan penyelenggara kekuasaan negara dan yang kedua adalah ifta yang interpretasi hukum melalui sifat non formal serta tidak mengikat.
Aparatnya merupakan Mufti yang meskipun dapat tetapi tidak selalu sifatnya resmi ataupun formal, Mufti negara yakni pejabat negara ataupun ia yang telah diangkat secara khusus untuk ditugaskan dalam memberikan fatwa. Tetapi untuk para Mufti dalam majelis tarjih merupakan non formal yang memberikan fatwa pada masyarakat pada kedudukannya sebagai tokoh masyarakat ataupun bersifat setengah formal seperti para Mufti yang terdapat di Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga Cara Kirim Uang dengan Mudah ke Berbagai Negara
Cara Kirim Uang ke Malaysia
Cara Kirim Uang ke Singapura
Cara Kirim Uang ke Hong Kong
Cara Kirim Uang ke Pakistan
Cara Kirim Uang ke Saudi Arabia
Himpunan Fatwa
Himpunan fatwa adalah rekaman historis sebagai sumber sejarah sosial dari suatu komunitas di zaman tertentu yang tidak hanya sekedar memuat penjelasan terkait hukum agama pada suatu masalah. Hal ini dikarenakan pada himpunan fatwa sebagai dialog antara warga masyarakat untuk menghadapi masalah zaman yang telah terwujud di dalam pertanyaan yang diajukan serta jawaban dari Mufti sebagai respon pada isu yang telah muncul sehingga sesungguhnya fatwa tarjih sebagai rekaman terhadap situasi sosial masyarakat.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Itulah penjelasan tentang apa itu fatwa tarjih di dalam Muhammadiyah melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah bermunculan. Fatwa mengalami perkembangan sangat pesat mulai dari zaman Umar bin Khattab hingga fatwa kontemporer.