Delisting dalam investasi merupakan salah satu istilah yang sering digunakan untuk melakukan kegiatan investasi saham. Delisting itu sendiri merupakan penghapusan saham emiten ataupun perusahaan oleh bursa efek Indonesia atau BEI.
Baca Juga: Cara Mudah Bertransaksi Bisnis Menggunakan Aplikasi Transfez Bisnis
Dari proses delisting pun dapat dilakukan oleh berbagai macam perusahaan ataupun emiten secara sukarela atau voluntary delisting dan terpaksa atau force delisting. Akan tetapi pada biasanya ada listrik saham ini akan terjadi karena perusahaan tidak lagi beroperasi seperti sebelumnya, perusahaan mengalami merger, perusahaan sudah mendeklarasikan terjadinya kebangkrutan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan dari perusahaan ataupun memang memutuskan sebagai perusahaan yang tertutup.
1. Apa Itu Delisting Dalam Investasi
1. Delisting Saham
Delisting saham merupakan salah satu jenis resiko yang harus dihadapi oleh pihak investor ketika telah memutuskan untuk menjalankan investasi di pasar modal. Dengan demikian untuk saham yang sebelumnya telah diperdagangkan pada bursa akan langsung dihapus dari daftar perusahaan pabrik dan saham perusahaan sudah tidak lagi diperjualbelikan secara bebas pada pasar modal.
2. Delisting Sukarela
Sementara itu untuk delisting dalam investasi sukarela merupakan delisting saham yang akan dilakukan oleh emiten itu sendiri sebagai alasan tertentu dan biasanya delisting sukarela ini akan dijadikan sebagai indikasi kesehatan keuangan perusahaan ataupun tata pengelolaan perusahaan yang kurang baik. Selain itu untuk delisting juga dapat terjadi karena adanya volume perdagangan saham emiten yang cukup rendah dan untuk delisting sukarela yang ini pihak pemegang saham akan menerima haknya karena terdapat kewajiban emiten dalam penyerapan saham pada publik dengan harga yang wajar.
3. Delisting Terpaksa
Selain itu juga terdapat delisting dalam investasi terpaksa yang terjadi pada saat perusahaan pabrik telah melanggar aturan serta mengalami kegagalan dalam memulai standar keuangan minimum yang telah ditetapkan oleh otoritas bursa. Pada daya listrik yang satu ini biasanya akan terjadi yang dikarenakan emiten tidak dapat menyampaikan laporan keuangan dan keberlangsungan bisnisnya perusahaan bisa dipertanyakan serta tidak adanya penjelasan dalam jangka waktu 24 jam.
Pada saat perusahaan tidak memenuhi aturan dengan demikian bursa efek Indonesia atau BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Apabila kejadian seperti akan terus berlanjut maka bursa pun bisa menghapus saham dari perusahaan tersebut dari pasar saham.
2. Dampak Delisting Dalam Investasi Pada Investor
Dengan adanya delisting saham terhadap investor tentunya akan memberikan dampak yang besar dan ketika sebuah perusahaan telah melakukan delisting maka modal yang disetorkan oleh investor pada perusahaan melalui pemberian saham di pasar modal tidak akan bisa kembali ke pihak pemegang saham. Akan tetapi untuk prosesnya mendapatkan uang kembali bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan terlebih apabila perusahaan yang sudah melakukan delisting sudah mengalami kebangkrutan.
Lihat Juga Video Mudahnya Kirim Uang dengan Transfez ke Lebih dari 50 Negara
Lihat Juga Video Mudahnya Menggunakan Aplikasi Transfez Singapura
Dengan demikian perusahaan itu bakal dilikuidasi serta prosesnya harus melalui penetapan pengadilan dan besar kemungkinan perusahaan akan menjual semua aset yang dimilikinya serta hasil yang telah didapatkan akan digunakan dalam memenuhi kewajiban perusahaan yaitu melakukan pembayaran hutang pada investor.
Sementara itu untuk pemegang saham merupakan pihak yang paling terakhir untuk mendapatkan pembayaran dari hasil likuidasi, akan tetapi untuk prakteknya sendiri jarang terjadi dana yang didapatkan dari likuidasi sampai ke tangan pemegang saham karena sudah habis digunakan untuk pembayaran hutang.
3. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Saham Investor
Sebenarnya terkait kepengurusan saham investor itu sudah termuat dalam ketentuan dari otoritas Jasa keuangan atau OJK mengenai saham investor dari emiten yang melakukan delisting melalui POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
Dalam hal ini sebenarnya terdapat bentuk perlindungan untuk investor ritel dengan cangkupannya dalam POJK yaitu emiten wajib membeli kembali saham dari pihak investor ketika akan delisting sehingga ada jalur ataupun sarana untuk investor menjual kembali saham yang telah dimilikinya.
4. Usaha dari Investor Ketika Emiten Mengalami Force Delisting
Pada saat sebuah emiten ini telah mengalami force delisting sebenarnya masih ada dua cara yang bisa dilakukan oleh investor untuk mendapatkan sahamnya kembali. Berikut ini kedua langkah yang dapat dilakukan oleh pihak investor supaya bisa mendapatkan saham dari perusahaan yang mengalami delisting dalam investasi:
Baca Juga Artikel Tentang Bisnis Lainnya dari Transfez
Bisnis Jasa Desain Grafis
Bisnis Jasa Rias
Bisnis Jasa Rental Motor
Bisnis Jasa Daur Ulang
Bisnis Jasa Instalasi Listrik
1. Menjual Saham di Pasar Negosiasi
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh investor yaitu menjual saham yang telah dimilikinya di pasar negosiasi ataupun pasar di mana efek tersebut diperdagangkan secara negosiasi ataupun dengan sistem tawar-menawar. Pada proses negosiasi ini biasanya dilakukan secara individu akan tetapi untuk kegiatan jual belinya juga harus melalui perusahaan sekuritas dan biasanya pasar negosiasi ini sudah mempunyai ketentuan tersendiri sehingga tetap berada di bawah pengawasannya dari bursa.
Dalam hal ini BEI akan memberikan buah kesempatan bagi investor untuk membuka suspensi saham yang akan delisting untuk jangka waktu tertentu dan biasanya beberapa hari akan tapi suspensinya ini hanya dibuka pada masa negosiasi saja dengan rentang waktu itulah investor akan disarankan menjual saham yang dimilikinya yang akan delisting paksa.
Namun juga ada hal yang perlu dikhawatirkan oleh pihak investor yaitu saham yang nantinya akan delisting biasanya merupakan perusahaan yang memang bermasalah untuk harga sahamnya anjlok pada pasar negosiasi sehingga meskipun saham tersebut dijual belum tentu banyak pihak yang minat untuk membelinya.
2. Investor Membiarkan Sahamnya
Pada langkah yang kedua ini pihak investor bisa mengambil langkah untuk tetap membiarkan saham yang dimilikinya pada perusahaan yang akan delisting investasi. Sejumlah perusahaan yang akan mengalami delisting biasanya akan tetap menjadi perusahaan publik dan dapat realisting kembali meskipun memang kemungkinan yang akan didapatkan cukup kecil.
Saham yang dimiliki oleh investor tersebut posisinya akan tetap ada di perusahaan yang ditanamkan saham oleh investor yang bersangkutan. Akan tetapi biasanya perusahaan yang akan mengalami delisting paksa merupakan sebuah perusahaan yang mengalami masalah besar dan pastinya saham yang ada di perusahaan tersebut tidak memiliki nilai jual kembali sehingga tidak akan ada pihak yang berminat untuk membelinya.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Demikianlah beberapa pembahasan terkait pengertian delisting dalam investasi yang biasanya terjadi pada perusahaan bermasalah. Apabila perusahaan mengalami delisting tentunya akan berdampak besar pada investasi yang dilakukan oleh investor karena besar kemungkinan saham yang telah ditanamkan tidak akan kembali dan jikalaupun kembali pun tidak bisa dijual pada pasar negosiasi.