Syarat uang rupiah yang dimusnahkan Bank Indonesia memang menjadi alasan tersendiri supaya uang tersebut tidak lagi digunakan dalam mendukung kegiatan transaksi ekonomi di kalangan masyarakat.
Pada pengelolaan uang rupiah ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan uang rupiah yang dimulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, dan pemusnahan.
Adanya pemusnahan dari uang rupiah tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mempertimbangkan banyak hal sesuai dengan kebijakan serta ketentuan yang berlaku.
Baca juga artikel tentang Bank Indonesia lainnya di Blog Transfez
Cara Mendaftar Beasiswa Bank Indonesia Dan Persyaratannya
Tujuan Didirikannya Museum Bank Indonesia dan Program Utamanya
Ketentuan Syarat Uang Rupiah yang Dimusnahkan Bank Indonesia
Elicensing Bank Indonesia Menghadirkan Fasilitas Aplikasi Terbaru
Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku
Banyaknya uang rupiah yang dilakukan pemusnahan tentunya memang dianggap sudah tidak layak edar sehingga juga tidak mendukung dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.
Syarat Uang Rupiah yang Dimusnahkan Bank Indonesia
Dalam memusnahkan uang rupiah tentunya tidak asal langsung ditarik ataupun dimusnahkan begitu saja. Untuk proses pemusnahan uang rupiah itu sendiri juga harus melalui beberapa proses dan sesuai dengan kriteria yang menjadikan bahwasanya uang tersebut harus mengalami proses pencabutan hingga pemusnahan.
Hal ini sudah tertuang dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013. Berpatok pada aturan tersebut maka dapat diketahui adanya sejumlah alasan bahwasanya uang rupiah akan dilakukan penarikan dan bahkan dimusnahkan supaya tidak digunakan untuk transaksi ekonomi:
1. Lusuh
Kondisi uang rupiah yang sudah lusuh memang dianggap tidak mempunyai nilai jual lagi sehingga tidak heran jika uang tersebut akan dilakukan penarikan dan masuk ke dalam jajaran uang yang memang tidak layak edar untuk mendukung kegiatan transaksi masyarakat. Pada beberapa jenis uang yang masuk ke dalam kategori rusuh nantinya akan dilakukan penarikan secara massal oleh pihak bank Indonesia dan melalui tahapan pemusnahan.
Kondisi uang rupiah yang dianggap lusuh merupakan uang yang mempunyai ukuran serta bentuk sama seperti aslinya akan tetapi mempunyai kerusakan yang disebabkan oleh jamur, minyak, coretan ataupun noda lain yang menjadikan kondisi uang terlihat sangat kotor dan tidak layak diedarkan. Sementara itu pada jenis uang logam yang dianggap lusuh merupakan uang dengan kondisi yang kotor atau berubah warna sehingga untuk kondisinya sendiri sudah tidak sama seperti semula.
2. Cacat
syarat uang rupiah yang dimusnahkan Bank Indonesia salah satunya adalah cacat. Pada kondisi uang rupiah yang cacat dalam bentuk lembaran harus dilakukan penarikan terlebih dahulu secara massal oleh Bank Indonesia supaya tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan transaksi ekonomi.
Uang rupiah dengan kondisi cacat merupakan uang yang telah mengalami salah pencetakan ataupun spesifikasi dari pencetakannya tersebut tidak sesuai dengan standar dari Bank Indonesia. Akan tetapi uang tersebut sudah terlanjur diedarkan di masyarakat dan pada kondisi uang dalam keadaan cacat biasanya akan diumumkan secara langsung ciri-cirinya dari pihak bank Indonesia supaya tidak dipergunakan dalam mendukung kegiatan transaksi ekonomi.
3. Rusak
Syarat uang rupiah yang dimusnahkan Bank Indonesia dalam keadaan yang sudah rusak. Beberapa kategori uang rusak yaitu uang yang mempunyai ukuran ataupun bentuk tidak sama seperti dengan ukuran aslinya sehingga memang sudah dipastikan bahwasanya uang tersebut tidak layak edar dan digunakan dalam mendukung kegiatan transaksi masyarakat.
Adanya perbedaan dari segi ukuran ataupun bentuk bisa terjadi karena bekas terbakar, robekan, lubang ataupun kerusakan lain yang menjadikan uang tersebut mengalami perubahan secara fisik. Ketentuan ini juga berlaku pada uang logam dengan fisiknya yang sudah mengalami perubahan dan mengakibatkan terjadinya korosi, bentuknya yang melengkung, hilang sebagian, berlubang, terpotong ataupun kerusakan fisik lain.
4. Uang lama
Syarat uang rupiah yang dimusnahkan Bank Indonesia karena memang uang tersebut merupakan uang lama, hal ini dikhawatirkan apabila uang lama tersebut tidak dilakukan penarikan oleh pihak bank Indonesia bisa menyebabkan tindak pemalsuan uang.
Dalam hal ini uang lama memang masih bisa dipergunakan untuk mendukung kegiatan berbagai macam transaksi ekonomi bagi masyarakat, akan tetapi dari pihak bank Indonesia melakukan penarikan pada sejumlah uang tersebut secara massal dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat.
Uang lama juga belum mempunyai teknologi keaslian yang cukup canggih sehingga akan lebih mudah untuk pemalsuan uang, hal ini tentunya akan berbeda jika menggunakan uang baru karena sudah memiliki teknologi keaslian yang dapat diaplikasikan karena cukup canggih sehingga akan sulit untuk dipalsukan.
Apabila peredaran uang lama tersebut terus-menerus dilakukan dan digunakan dalam mendukung kegiatan transaksi ekonomi oleh masyarakat maka dikhawatirkan akan banyak pihak yang memanfaatkan untuk tujuan tertentu khususnya pemalsuan uang.
Ketentuan Peraturan Syarat Uang Rupiah yang Dimusnahkan Bank Indonesia
Pada proses pemusnahan uang rupiah merupakan rangkaian dari kegiatan untuk meracik, melebur ataupun cara lain dalam proses pemusnahan uang sehingga tidak menyerupai rupiah dan Bank Indonesia sendiri memiliki komitmen dalam menyediakan uang yang memang dianggap layak beredar untuk masyarakat.
Dalam peredaran uang rupiah tentunya harus memenuhi persyaratan layak edar yang sesuai dengan standar kualitas dari kebijakan serta ketetapan Bank Indonesia sebagai salah satu wujud komitmen yaitu dengan melakukan kegiatan pemusnahan uang yang memang tidak layak untuk digunakan kembali.
Pada jenis uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia yaitu jenis uang yang memang tidak memiliki layak edar karena kondisinya sudah lusuh, cacat, rusak ataupun uang tersebut masih layak edar tetapi dengan pertimbangan karena tidak mempunyai manfaat secara ekonomis dan bahkan kurang diminati oleh kalangan masyarakat sehingga uang tersebut akan ditarik dari peredaran transaksi masyarakat.
Pemusnahan pada uang kertas yang dilakukan oleh pihak bank Indonesia melalui cara diracik sehingga tidak menyerupai dari uang kertas tersebut dengan memanfaatkan mesin sortasi uang kertas serta mesin raja uang kertas, sedangkan untuk proses pemusnahan uang logam sendiri akan dilakukan dengan cara peleburan ataupun cara lain sehingga tidak menjadikan uang tersebut menyerupai uang logam.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Demikianlah beberapa uraian syarat uang rupiah yang dimusnahkan Bank Indonesia karena dianggap tidak layak edar dan dipergunakan sebagai uang transaksi ekonomi bagi masyarakat. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Bank Indonesia ketika ingin melakukan penarikan uang dan pemusnahan pada uang rupiah yang tidak layak edar di masyarakat.