Peraturan Bank Indonesia Tentang Kartu Kredit dan Aturan Penggunaan

Peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit menghadirkan adanya beberapa syarat dan ketentuan bagi pihak nasabah yang ingin membuat kartu kredit. Hal ini tentunya mengacu terhadap ketetapan dari peraturan Bank Indonesia melalui SEBI APMK sebagai salah satu yang mengatur dalam pengenaan pembatasan kepemilikan hingga adanya limit penggunaan kartu kredit.

Baca Juga: Cara Mudah Bertransaksi Bisnis Menggunakan Aplikasi Transfez Bisnis

Dengan demikian pada bank-bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut bisa melakukan penyesuaian untuk batasan jumlah serta limit kartu yang nantinya akan diberikan pada nasabah, khususnya pada nasabah yang memiliki penghasilan 3 juta sampai 10 juta setiap bulannya. Langkah ini memang dinilai cukup penting untuk dilakukan supaya bisa terhindar dari masalah kredit macet dengan persentase yang ada di Indonesia ini sudah menginjak angka 5%.

Peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit

Peraturan Bank Indonesia Tentang Kartu Kredit dan Aturan Penggunaan

Bank Indonesia ini berperan sebagai Bank sentral yang ada di Indonesia guna melakukan pengelolaan terhadap keuangan negara supaya kondisinya tetap stabil. Dalam hal ini Bank Indonesia memiliki peranan yang cukup penting dengan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan kartu kredit.

Adanya peraturan tersebut tentunya bertujuan supaya bank dan lembaga keuangan lainnya bisa mengikuti ketentuan dari pusat atau sentralnya. Berikut inilah beberapa peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit yang dapat diketahui oleh para nasabah ketika ingin menggunakannya:

a) Pemegang dari kartu kredit utama ini harus nasabah dengan minimal usianya 21 tahun ataupun yang sudah menikah. Sementara itu untuk pemegang kartu kredit tambahan memiliki usia minimal 17 tahun

b) Penghasilan setiap bulan yang dimiliki oleh nasabah minimal dari pemegang kartu kredit adalah 3 juta setiap bulan

c) Pengaturan terhadap jumlah kartu kredit serta plafon kredit untuk pihak nasabah pemegang kartu kredit tersebut harus yang sudah memiliki penghasilan antara 3 juta sampai 10 juta setiap bulan

d) Jumlah maksimal untuk penerbit kartu kredit yang nantinya akan diperbolehkan untuk memberi fasilitas kartu kredit tersebut pada satu pemegang kartu merupakan dua penerbit kartu yaitu:

  • Jumlah dari total plafon kredit yang nantinya akan diberikan pada semua penerbit kartu kredit untuk satu pemegang kartu kredit merupakan tiga kali dari penghasilan setiap bulan yang nantinya dapat dibuktikan dengan melampirkan slip gaji, faktur ataupun surat pembuktian lain terkait gaji yang didapatkan
  • Tidak memiliki pengaturan secara khusus bagi pihak pemegang kartu kredit yang memiliki penghasilan lebih dari 10 juta setiap bulannya. Pada pengaturan tersebut akan dikembalikan lagi ke pihak penerbit kartu yang nantinya dapat disesuaikan dengan risk appetite untuk setiap masing-masingnya.

Lihat Juga Video Mudahnya Kirim Uang dengan Transfez ke Lebih dari 50 Negara

Metode penyesuaian peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit

Dalam penggunaan kartu kredit ini sudah terdapat ketentuan sendiri yang dibuat oleh Bank Indonesia. Adanya metode penyesuaian kepemilikan kartu kredit bisa menjadi bahan pertimbangan bagi setiap orang yang ingin membuat kartu kredit.
Adapun untuk metode penyesuaian kepemilikan atas kartu kredit sebagai berikut:

1. Penyesuaian plafon kredit

Peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit juga menghadirkan ketentuan dalam plafon kredit yang dapat dipilih oleh pemegang kartu. Dalam hal ini pihak yang menjadi pemegang kartu kredit ini mempunyai plafon kredit yang melebihi dari tiga kali penghasilan setiap bulannya.

Dengan demikian untuk penyesuaian dari plafon kredit tersebut dapat dilakukan secara proporsional. Adanya informasi tambahan terkait penghasilan tersebut merupakan take home pay sebagai bentuk penghasilan yang akan didapatkan sesudah dilakukan pemotongan pajak serta adanya kewajiban lain yang dibebankan pada pemberi kerja.

Lihat Juga Video Mudahnya Menggunakan Aplikasi Transfez Singapura

2. Penyesuaian jumlah kartu kredit

Apabila untuk penggunaan kartu kredit yang sudah ada tersebut mempunyai kualitas kredit yang berbeda-beda. Maka dalam hal ini kamu bisa memprioritaskan untuk melakukan penutupan yang dimulai dari penggunaan kartu kredit yang memiliki kualitas paling buruk.

Kualitas dari penggunaan kartu kredit sesuai dengan peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit terdapat 5 kategori yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Apabila kartu kredit yang kamu gunakan tersebut mempunyai kualitas kredit yang sama semuanya maka silakan bisa memprioritaskan terlebih dahulu untuk melakukan penutupan kartu kredit yang dimulai dari penggunaan kartu kredit terakhir yang diperoleh dari pihak pemegang kartu.

Cara Mendaftarkan Akun Jack untuk Kemudahan Finansial Perusahaan Anda

Peran AKKI untuk memberikan pembatasan kepemilikan kartu kredit

Dalam menyikapi adanya peraturan baru, AKKI akan melakukan kerjasama dengan Bank yang menjadi penerbit dari kartu kredit. Tugas yang akan dilakukannya untuk pengumpulan data dari pihak pengguna kartu kredit sebagai keperluan pengambilan langkah yang akan dibutuhkan kedepannya, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh AKKI sebagai berikut:

  • Meminta serta mengkompilasi dari semua data yang ada yang didapatkan dari penerbit kartu kredit
  • Melakukan kegiatan identifikasi hingga pemilahan pada pemegang kartu kredit yang didasarkan terhadap kriteria batasan minimum usia, batasan maksimum jumlah penerbit dari kartu kredit, batasan minimum untuk pendapatan setiap bulan hingga batasan maksimum plafon kredit
  • Melakukan penyampaian terkait dari hasil yang telah dilakukan identifikasi hingga pemilahan yang dilakukan secara tertulis pada penerbit kartu kredit.

Baca Juga Artikel Tentang Bisnis Lainnya dari Transfez

Bisnis Jasa Setrika
Bisnis Jasa Digital Marketing
Bisnis Jasa Gestun
Bisnis Jasa Hiburan
Bisnis Jasa Kebersihan

Sesuai dengan data yang berasal dari AKKI, maka dari pihak penerbit kartu kredit memiliki kewajiban untuk menjalankan beberapa hal sebagai berikut:

  • Melakukan penutupan pada penggunaan kartu kredit yang digunakan oleh pengguna karena tidak sesuai dengan kriteria batasan minimum usia
  • Menutup kartu kredit yang digunakan oleh pemegang kartu kredit pada penggunaan lebih dari dua penerbit yang salah satunya memang memiliki kualitas kredit macet, dilakukan atau bahkan tidak lancar
  • Menutup kartu kredit yang dimiliki oleh pihak pemegang kartu kredit karena mempunyai penghasilan setiap bulan yang kurang dari 3 juta
  • Menyesuaikan total dari plafon kredit untuk pemegang kartu yang mempunyai total plafon kreditnya melebihi dari batas 3 kali penghasilan bulanan
  • Jika pihak pemegang kartu kredit tersebut tidak menyampaikan adanya pilihan maka cara untuk menyelesaikannya harus menjalankan diskusi yang terlebih dahulu antar penerbit kartu kredit tersebut. Apabila pada proses yang satu ini tetap tidak bisa menemui hasil maka pihak bank Indonesia akan menyediakan kesempatan baru untuk menjalankan konsultasi dengan koordinasi AKKI
  • Menginformasikan pada pihak pemegang kartu kredit lebih dari dua penerbit kartu kredit dalam pemilihan kartu yang akan tetap dipergunakan atau yang diputuskan untuk ditutup.

Gunakan Transfez dengan Jack untuk kebutuhan bisnis Anda

ID CTA 1

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store   350px appstore

Demikianlah beberapa penjabaran terkait peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pengajuan kartu kredit harus melalui beberapa syarat dan ketentuan dari peraturan Bank Indonesia.