Pengertian dari BPHTB yakni objek dalam pajak yang tetap dikenakan karena adanya perolehan atas hak tanah dan bangunan. Pemindahan pada hak ini datang akibat dari adanya proses jual beli, hibah, tukar menukar, wasiat, pemisahan hak yang berakibat pada peralihan, pengabungan usaha dan masih banyak lagi.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ini bisa dikenakan guna transaksi seperti properti yang sudah dibeli dari perorangan ataupun developer. Besarnya yang perlu dibayarkan sekitar 5 persen dari nilainya transaksi setelah dilakukan pengurangan dengan NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Pengertian Apa Itu BPHTB?
Kepanjangan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan pengertian salah satu jenis dari pajak yang wajib kamu bayarkan ketika melakukan pembelian rumah ataupun properti lainnya. Hal ini diatur pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah dilakukan pengubahan dengan UU No.20 Tahun 2000, pemberian hak pengelolaan merupakan objek pajak.
Dikenakannya hak pengelolaan sebagian objek pajak yakni dikarenakan penerimanya hak pengelolaan mendapatkan manfaat secara ekonomis atas tanah yang telah dikelolanya. Subjeknya pajak wajib yang dikenakan untuk orang pribadi ataupun badan yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan dengan tarif 5 persen.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Online
Untuk kamu yang bingung pengertian dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan harus dipahami terlebih dahulu sebelum bilang repot dan ribet dalam pengurusannya. Karena sekarang ini kamu bisa mengurusnya dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantornya.
Kamu bisa melakukan pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara online. Kemudahan ini berguna untuk mencegah wajib pajak melakukan manipulasi pada harga tanah agar mereka tidak dikenakan biaya yang tinggi dan pajaknya menjadi lebih ringan
Cara Membayar BPHTB Online
Terdapat beberapa wilayah di Indonesia ini yang sudah mendukung untuk pembayaran dan pengurusan dengan sistem online. Sementara itu untuk melakukan pembayaran secara online langkah pertamanya dengan mengunduh aplikasi terlebih dahulu ataupun melalui website resminya aplikasi pemda.
Setelahnya kamu dapat memilih menu SSDP-BPTB dan kamu akan melihat hasil dari rekaman yang sudah dilakukan seperti halnya mengetahui status lunas atau belum. Langkah selanjutnya akan dimintai memasukkan data wajib pajak serta objek pajak baru guna menentukan besaran pajak dan tidak dapat dimanipulasi karena telah terintegrasi pada data PBB.
Baca Juga Cara Kirim Uang dengan Mudah ke Berbagai Negara
Cara Kirim Uang ke United Kingdom
Cara Kirim Uang ke Jerman
Cara Kirim Uang ke Belanda
Cara Kirim Uang ke Prancis
Cara Kirim Uang ke Spanyol
Cara Melakukan Penghitungan
Ketika pak Andi membeli rumah dengan luas 200 meter persegi dan bangunannya 100 meter persegi . menurut NJOP harga tanahnya sekitar Rp 1 juta per meternya dan nilai bangunan Rp 800 ribu per meter persegi, berikut inilah hitunganya.
Harga tanah | 200m2xRp1.000.000 = Rp200.000.000 |
Harga bangunan | 100m2xRp800.000 = Rp80.000.000 |
Jumlah harga pembelian rumah | Rp280.000.000 |
Nilai Tidak Kena Pajak | Rp80.000.000 |
Nilai untuk penghitungan BPHTB | Rp200.000.000 |
BPHTB yang harus dibayar | 5%xRp 200.000.000 = Rp10.000.000 |
Cara lain yang bisa memudahkan kamu untuk menghitung dengan menggunakan aplikasi kalkulator smartphone. Aplikasi tersebut juga bisa membantu kamu untuk menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan rumah atas warisan dan juga hibah.
Lihat Juga Video Cara Mudah Kirim Uang Ke Luar Negeri
Pengertian Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Seperti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
- 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana, yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Waris
Perolehan hak atas waris merupakan perolehan dari hak untuk tanah dan juga bangunan oleh ahli waris yang berasal dari pemberi waris. Hal ini berlaku untuk pemberi waris yang sudah meninggal dunia, ketika pewaris ini meninggal maka akan terjadi pemindahan hak karena warisnya menjadi objek pajak.
Perolehan yang didapat karena hibah wasiat merupakan perolehan hak atas tanah dan bangunan dari orang pribadi atau badan pemberi hibah wasiat. Hal ini berlaku sesudah pemberi dari hibah wasiat ini meninggal dunia.
Pemberi Hibah Wasiat
Secara umumnya pengertian pemberi hibah wasiat ini yakni orang pribadi yang mana masih mempunyai hubungan keluarga dengan si pemberi hibah wasiatnya ataupun orang pribadi tidak mampu. Sementara itu untuk penerimanya hibah wasiat yakni berupa badan yang memiliki kegiatan layanan untuk kepentingan umum seperti kebudayaan, kesehatan, keagamaan, pendidikan dan yang lainnya.
Karena ahli warisnya dan penerima hibah wasiat mendapatkan hak dengan cuma-cuma maka dalam hal ini lebih memberikan rasa keadilan. Besarnya pengenaan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikarenakan waris dan hibah wasiatnya perlu untuk dilakukan pengaturan tersendiri sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Demikianlah penjabaran tentang keberadaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB beserta pengertian yang dapat kamu pelajari sebelum mengurusnya. Kecanggihan teknologi telah memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pengurusan dan pembayaran melalui sistem online.