Syarat Menikah WNI dan WNA Sesuai Peraturan Hukum Indonesia

Apa syarat menikah WNI dan WNA? Dalam mempersiapkan pernikahan harus dilakukan oleh pasangan secara matang terlebih jika pernikahan tersebut berlangsung antara WNI dan WNA. Syarat menikah WNI dan WNA sebenarnya sama saja dengan pernikahan pada umumnya namun terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi jika nikah beda negara.

Persyaratan nikah dengan pasangan yang berbeda negara akan menjadi lebih rumit mengingat dalam pengurusan berkasnya tidak cukup di KUA Kecamatan dan Disdukcapil saja melainkan harus melalui Kedutaan Besar Luar Negeri pada negara yang bersangkutan.

Selain itu lamanya proses dalam mengurus dokumen persyaratan menikah beda negara tergantung dari pemrosesan di kantor kedutaan besar.

Syarat Menikah WNI dan WNA

Syarat Menikah WNI dan WNA Sesuai Peraturan Hukum Indonesia

Menjalankan pernikahan dengan pasangan dari luar negeri memang harus dilakukan pengurusan jauh-jauh hari. Sebab pengurusannya yang tidak terprediksi waktunya maka harus dipersiapkan secara matang.

Adapun untuk persyaratan menikah pada pasangan beda negara di antaranya:

Persyaratan Menikah untuk WNA

1. Certificate of No Impediment atau CNI dikenal dengan surat single. Surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa bisa menikah dan akan menikah dengan Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi Kartu Identitas atau KTP dari negara asal calon pengantin WNA
3. Fotokopi paspor
4. Syarat menikah WNI dan WNA dengan fotokopi akta kelahiran yang digunakan sebagai syarat kelengkapan dokumen
5. Surat keterangan tidak dalam status kawin dengan orang lain
6. Akta cerai apabila sudah pernah kawin
7. Akta kematian jika pasangan kawin sudah meninggal
8. Surat keterangan domisili ketika dibutuhkan sebagai syarat nikah
9. Pas photo 2 x3 sebanyak 4 lembar dan 4 x6 sebanyak 4 lembar
10. Dalam pernikahan di KUA maka harus menyertakan surat keterangan mualaf apabila sebelumnya agama non Muslim.

Persyaratan Menikah untuk WNI

1. Surat pengantar yang didapatkan dari pihak RT dan RW yang menyatakan bahwa calon pengantin tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahannya
2. Formulir N1, N2, N4 yang berasal dari kelurahan dan kecamatan
3. Formulir N3 khusus bagi kamu sebagai syarat menikah WNI dan WNA jika menikah di KUA. Syarat persetujuan dari pihak mempelai harus ditandatangani oleh kedua calon pengantin
4. Fotokopi KTP sebagai syarat wajib dalam melaksanakan pernikahan
5. Fotokopi akta kelahiran
6. Data orangtua calon pengantin
7. Fotokopi KK sebagai syarat utama dokumen untuk menikah di Indonesia
8. Buku nikah orangtua untuk anak pertama
9. Data 2 orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP-nya pihak yang bersangkutan
10. Pas photo 2 x3 sebanyak 4 lembar dan 4 x 6 sebanyak 4 lembar
11. Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB
12. Surat perjanjian pra nikah atau prenup jika ada.

Syarat Pembuatan CNI dari Kedutaan Asing

• Akta kelahiran terbaru asli
• Fotokopi kartu identitas atau jika di Indonesia dinamakan KTP
• Fotokopi surat keterangan domisili atau bukti tempat tinggal bisa dengan fotokopi tagihan listrik
• Surat keterangan single asli yang telah diterbitkan oleh negara asal dalam 3 bulan terakhir
• Paspor asli dan juga fotokopi
• Formulir pernikahan yang bersangkutan.

Lihat Juga Video Mudahnya Melakukan Pengiriman Uang Ke 60 Negara

Persyaratan Dokumen WNI yang Diminta Kedutaan Asing

Selain adanya persyaratan untuk WNA di kedutaan luar negeri dalam pengurusan CNI. Syarat menikah WNI dan WNA juga membutuhkan kelengkapan diri dari WNI yang bersangkutan.

Inilah kelengkapan dokumen yang mendukung pengurusan CNI untuk WNI:

• Akta kelahiran asli dan fotokopi
• Kartu Tanda Penduduk/KTP asli dan juga fotokopi
• Salinan surat N1, N2, N3, dan N4 dari pihak kelurahan
• Fotokopi perjanjian pra nikah jika ada.

Baca Juga Artikel Tentang Gaji TKI dan Gaji TKW Lainnya dari Transfez

Gaji TKI dan TKW di Dubai
Gaji TKI dan TKW di Taiwan
Gaji TKI dan TKW di Arab
Gaji TKI dan TKW di Malaysia
Gaji TKI dan TKW di Qatar
Gaji TKI dan TKW di Jerman
Gaji TKI dan TKW di Polandia
Gaji TKI dan TKW di Mesir

Peraturan Pernikahan Sah di Mata Hukum Indonesia

Pernikahan yang dilangsungkan dengan beda negara tetap dianggap sah oleh hukum Indonesia apabila telah memenuhi ketentuan. Adapun beberapa undang-undang yang mengatur pernikahan sebagai berikut:

Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan:

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Pasal 60 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan:

(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.

Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.

(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Kemungkinan yang Muncul dengan Pernikahan WNI dan WNA

Selain syarat menikah WNI dan WNA yang dapat kamu ketahui. Pernikahan yang dilangsungkan dengan pasangan beda negara tentu akan terjadi beberapa kemungkinan, sebagai berikut:

• Adanya perbedaan budaya dari kedua pasangan sehingga menimbulkan culture shock
• Memiliki kesempatan dalam mencoba kekayaan kuliner pada masing-masing negara
• Menambah wawasan lebih luas seputar negara dari pasangan
• Kemungkinan salah satunya akan meninggalkan negara sendiri baik itu keluarga ataupun pekerjaan
• Mempelajari hukum dan juga ketentuan dari negara pasangan
• Mampu mengajari anak dengan menggunakan dua bahasa sekaligus bahkan bisa lebih.

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store
350px appstore

Demikianlah beberapa syarat menikah WNI dan WNA yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Setiap pernikahan telah diatur di dalam perundang-undangan sehingga harus ditaati agar sah di mata hukum Indonesia.