Mengenal Direktorat Jenderal Pajak yang ada di Indonesia dengan kontribusinya sebagai tempat pelayanan kepengurusan pajak. Pengertian dari ini memang sudah banyak dikenal oleh kebanyakan orang.
Pajak sendiri menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara dengan tanggungannya. Wajib pajak telah tercantum pada aturan perundang-undangan yang tak dapat dilanggar oleh pemilik tanggungan.
Pengertian Pajak
Pajak diatur pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983yang sudah diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Indonesia telah menganut sistem perpajakan self assesment yaitu wajib pajak akan dihitung, disetorkan dan dilaporkan kewajiban perpanjakannya. Sehingga tidak memaksakan para wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah yang besar namun hanya sesuai ketentuan dalam undang-undang.
Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya
Dalam pajak berdasarkan instansi pemungutannya ini dibagi menjadi 2 jenis, di antaranya:
Pajak daerah
Salah satu jenis pajak yang dipungut serta dikumpulkan oleh pemerintah daerah. Tingkatannya dari provinsi ataupun kabupaten/kota pada pihak wajib pajak yang menjadi warga di daerah tersebut.
Contohnya seperti pajak yang masuk ke pajak daerah seperti halnya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB baik di pedesaan maupun perkotaan, BPHTB, dan pajak yang lainnya.
Pajak pusat atau pajak negara
Jenis pajak yang mana pengelolaannya dilakukan oleh pihak pemerintah pusat seperti halnya pengertian Direktorat Jenderal Pajak atau disebut dengan Ditjen Pajak. Kemudian hasil dari uang pajak digunakan untuk pembiayaan atas pengeluaran secara rutin oleh negara serta pembangunan yang masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Contohnya yakni pajak pemerintah pusat antara lain Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM, bea materai dan juga PBB yakni berupa perhutanan, perkebunan dan juga pertambangan.
Pengertian Direktoral Jenderal Pajak
Setelah tadi memahami arti dari pajak hingga jenisnya, kali ini kamu juga harus mengetahui Ditjen Pajak. Ditjen Pajak yakni unit eselon tinggat I di bawahnya Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Tugasnya yaitu membuat rumusan dan melaksanakan kebijakan standarisasi teknis pada bidang perpajakan. Sesuai namanya, Ditjen Pajak mempunyai tugas dalam melakukan pengelolaan pajak bagi wajib pajak.
Fungsi Ditjen Pajak
Dalam menjalankan tugasnya pada bidang perpajakan negara, maka Ditjen Pajak ini mempunyai beberapa fungsi di antaranya:
- Perumusan kebijakan di bidang perpajakan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
- Penyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perpajakan
- Pelaksanaan administrasi Ditjen Pajak, serta
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu)
Administrasi Direktorat Jenderal Pajak
Selain menjalankan tugas dan fungsinya, Ditjen Pajak juga harus melakukan administrasi pemungutan dan pengumpulan pajak pusat. Hal ini seperti halnya Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPmBM, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan juga Pajak Bumi dan Bangunan selain pada sektor perdesaan dan juga perkotaan.
Selain itu juga ada bea materai dan pengelolaan yang dilakukan oleh pajak dikelola oleh pemerintah daerah baik itu pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
Baca Juga Cara Kirim Uang dengan Mudah ke Berbagai Negara
Cara Kirim Uang ke United Kingdom
Cara Kirim Uang ke Jerman
Cara Kirim Uang ke Belanda
Cara Kirim Uang ke Prancis
Cara Kirim Uang ke Spanyol
Visi Misi Direktorat Jenderal Pajak
Dalam menjalankan peran dan kewajibannya ini Ditjen Pajak mempunyai visi misi yang dapat kamu ketahui.
Visi
Ditjen Pajak memiliki visi yakni menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara.
Misi
Sementara itu untuk misinya dari Ditjen Pajak yakni menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan:
- Menghimpun penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil
- Pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Aparatur pajak yang berintegrasi, kompeten, dan profesional, serta
- Kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja
Nilai-Nilai pada Ditjen Pajak
Sebagai direktorat jenderal yang mana berada di bawahnya Kementerian Keuangan. Ditjen Pajak tentunya mengusung beberapa pengertian nilai dari Kementerian Keuangan yang dijadikan sebagai dasar serta fondasi untuk institusi, pimpinan serta semua pegawai dalam mengabdi, melakukan pekerjaannya dan bersikap.
Berikut inilah beberapa uraian tentang nilai yang telah diusung pada Ditjen Pajak:
Integritas
Berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Baca juga: Devaluasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Penyebabnya
Profesionalisme
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawaban dan komitmen yang tinggi.
Sinergi
Membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
Lihat Juga Video Cara Mudah Kirim Uang Ke Luar Negeri
Pelayanan
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
Kesempurnaan
Senantiasa melakukan upaya perbaikan disegala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Sejarah Keberadaan Ditjen Pajak
Ditjen pajak dulunya merupakan perpaduan dari beberapa unit di dalam organisasinya berupa Jawatan Pajak, Jawatan Lelang, Jawatan Akuntan Pajak, dan Jawatan Pajak Hasil Bumi. Pada 27 Maret 1976 atas Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 1976, Direktorat Ipeda dilakukan penyerahan dari Direktorat Jenderal Moneter ke Direktorat Jenderal Pajak.
Namun pada tahun 1985 dilakukan perubahan nama Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan begitu unit kantornya juga berubah mengikuti perubahan yang ada hingga sekarang ini.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs.
Demikianlah pembahasan tentang pengertian dari Ditjen Pajak yang dapat kamu pahami. Semoga uraian di atas bisa menambah wawasan kamu tentang keberadaan Ditjen Pajak.