Dasar hukum Bank Indonesia menjadi acuan dasar dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Indonesia. Bank Indonesia merupakan Bank sentral yang ada di Indonesia dan telah disesuaikan dengan pasal 23 D UUD dan UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dulunya sebelum semua saham dari Bank Indonesia ini dibeli oleh pemerintah Indonesia, awal mula namanya adalah De Javasche Bank yang didirikan sesuai dengan oktroi di masa pemerintahan Hindia Belanda.
Bank Indonesia sebagai Bank sentral memiliki tujuan secara tunggal dalam mencapai serta memelihara kestabilan pada nilai rupiah yang telah mengandung dua dimensi yakni kestabilan nilai mata uang pada barang dan jasa secara domestik hingga kestabilan terhadap mata uang negara yang lain atau kurs.
Baca juga artikel tentang Bank Indonesia lainnya di Blog Transfez
Cara Mendaftar Beasiswa Bank Indonesia Dan Persyaratannya
Jenis Kurs Bank Indonesia dan Daftar Kurs Pada Tahun 2022
Suku Bunga Bank Indonesia dan Kebijakan Terbaru yang Dikeluarkan
Sejarah Bank Indonesia dengan Perjalanan Panjangnya Sampai Saat Ini
Dasar hukum Bank Indonesia Saat Pendirian dan Peraturan Terbaru
Dasar Hukum Bank Indonesia Saat Pendirian
Pada saat pendirian Bank Indonesia memang telah didahului adanya proses nasionalisasi De Javasche Bank yang telah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 1951 tentang nasionalisasi DJB.
Pada saat djb tersebut sudah dinasionalisasi maka Republik Indonesia mendirikan bank Indonesia yang sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 1553 tentang penetapan UU pokok Bank Indonesia yang disahkan sejak 19 Mei 1953 hingga diperlakukan sejak 1 Juli 1953.
Pada tanggal diberlakukannya undang-undang tersebut juga menjadi peringatan sebagai hari lahir Bank Indonesia, bahkan juga dinyatakan bahwasanya Bank Indonesia didirikan untuk menjalankan peranannya sebagai bank sentral di Indonesia.
Perjalanan yang dilalui oleh Bank Indonesia ini memiliki peranan dengan perubahan sesuai dinamika pada ekonomi, sosial dan politik nasional ataupun Global yang sejalan dengan UU sebagai dasar hukum eksistensi Bank Indonesia hingga mengalami pergantian dan penyempurnaan.
Dasar Hukum Bank Indonesia Saat Ini
Sebagai regulasi terkait keterbukaan informasi kepada publik tentunya Bank Indonesia memiliki dasar hukum sebagai acuan dalam menjalankan kegiatannya. Adapun untuk beberapa dasar hukum Bank Indonesia saat ini sebagai berikut:
– Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik
– Peraturan pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik
– PERKI nomor 1 tahun 2001 tentang standar layanan informasi publik
– PERKI nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa Informasi publik
– PERKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian Informasi publik
– PERMA nomor 02 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa Informasi publik di pengadilan
– Surat edaran komisi informasi nomor 2 2020 tentang pelayanan Informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat Corona virus diase (Covid 19)
– KepBI No.14/46/KEP.GBI/INTERN/2012 tentang pengelola informasi dan dokumentasi di Bank Indonesia
– PADG Nomor 18/17/PDG/2006 tentang kewajiban menjaga informasi rahasia
– PADG No. 10/10/PDG/2008 tentang manajemen informasi Bank Indonesia
– PADG No. 19/11/PDG INTERN/2017 tentang layanan informasi publik di Bank Indonesia.
– Dasar hukum Bank Indonesia merupakan undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang sudah mengalami banyak penyempurnaan dan pada akhirnya yang terakhir adalah undang-undang Nomor 6 Tahun 2009. Pada penyempurnaan dasar hukum dari Bank Indonesia ini menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yakni untuk mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
– Undang-undang Bank Indonesia kemudian diamandemen untuk fokusnya di aspek penting yang berhubungan pada pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia termasuk dalam penguatan governance
– Di tahun 2008 pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam hal ini Bank Indonesia menjadi bagian atas upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara
– Hadirnya amandemen baru mampu meningkatkan ketahanan untuk perbankan nasional yang pada saat itu tengah mengalami krisis secara global melalui sistem peningkatan akses pada perbankan untuk fasilitas pembiayaan jangka pendek yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Rancangan Peraturan Keterbukaan Informasi Publik Di Bank Indonesia
Sebagai dasar hukum Bank Indonesia juga terdapat rancangan peraturan mengenai keterbukaan Informasi publik. Adapun untuk rancangan peraturan yang berhubungan langsung pada keterbukaan Informasi publik dari Bank Indonesia sendiri sebagai berikut:
– Rancangan pikiran PADG intern layanan informasi publik di Bank Indonesia
– Draft PADG intern layanan informasi publik di Bank Indonesia.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
1. Sebagai lembaga negara independen
Pada babak baru tidak hanya memiliki dasar hukum Bank Indonesia namun mempunyai peranan baru untuk menjadi Bank sentral dengan sifatnya yang independen ketika telah dikeluarkan undang-undang baru yakni UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan diberlakukan sejak 17 Mei 1999.
Adanya undang-undang yang satu ini memberikan status dan kedudukan untuk menjadikan Bank Indonesia sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak yang lain.
Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dan tentunya memiliki otonomi secara penuh untuk membuat perumusan dan menjalankan tugas serta wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang sudah dimuat di dalam undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian dari pihak luar sendiri tidak dibenarkan untuk ikut campur terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Bank sentral ini juga memiliki kewajiban dalam menolak ataupun mengabaikan datangnya intervensi dalam bentuk apa saja dari pihak mana saja.
2. Sebagai badan hukum
Keberadaan Bank Indonesia memiliki status sebagai badan hukum publik ataupun badan hukum secara perdata yang memang telah ditetapkan di dalam undang-undang. Adanya Bank Indonesia sebagai badan hukum publik tentunya memiliki wewenang dalam membuat ketetapan terhadap peraturan hukum sebagai pelaksanaan atas undang-undang yang memang sudah mengikat pada keseluruhan masyarakat secara luas dan disesuaikan dengan tugas hingga wewenang dari Bank Indonesia itu sendiri.
Selain itu Bank Indonesia sebagai badan hukum perdata tentunya bisa bertindak untuk ataupun atas nama sendiri ketika menjalankan di dalam hingga di luar pengadilan.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Demikianlah beberapa daftar hukum Bank Indonesia yang dapat kamu ketahui sebagai acuan dasar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Bank Indonesia sebagai Bank sentral yang memiliki peranan cukup penting dalam pengaturan dan pengelolaan keuangan negara.