Prinsip koperasi menjadi pedoman yang dipegang teguh oleh semua anggota yang ada di dalam koperasi. Koperasi sendiri sebagai badan usaha yang memiliki keanggotaan sekumpulan orang dengan berkegiatan yang menggunakan landasan prinsip dari koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang menggunakan asas kekeluargaan.
Sehingga dalam kegiatan koperasi ini dilakukan pengelolaan yang mengarah terhadap kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi semua anggotanya. Dengan demikian itu menjadi alasan mengapa koperasi memberikan banyak manfaat terhadap banyak orang.
Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka
Koperasi menjadi badan usaha yang memiliki prinsip keanggotaan dengan sifatnya yang sukarela dan terbuka. Maksud dari artian tersebut yaitu setiap keanggotaan ataupun anggota di dalam koperasi secara sukarela untuk memberikan modalnya masing-masing guna digabungkan sebagai usaha bersama.
Dalam hal ini, menjalankan dan pengelolaan koperasi harus berdasarkan atas asas kekeluargaan dan keanggotaan yang memiliki sifat terbuka. Terbuka yang dimaksudkan dalam artian pada koperasi ini siapa saja yang ingin menjadi anggota koperasi tersebut.
2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi
Prinsip koperasi yang lainnya yaitu dari segi pengelolaan yang dilakukan secara demokrasi oleh semua anggota koperasi. Hal ini dikarenakan setiap keanggotaan dari koperasi ini bebas untuk menyatakan pendapatnya untuk kebaikan bersama semua anggota.
Akan tetapi untuk maksud dari bebas menyatakan pendapat tersebut harus menggunakan aturan secara jelas yang menggunakan dasar prinsip dari koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini bertujuan guna mewujudkan serta mengembangkan perekonomian lingkup nasional sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan sebagai ciri-ciri dari koperasi.
Lihat Juga Video Mudahnya Kirim Uang dengan Transfez ke Lebih dari 50 Negara
Lihat Juga Video Mudahnya Menggunakan Aplikasi Transfez Singapura
3. Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
Prinsip koperasi yaitu pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal yang diberikan. Dalam hal ini pemberian balas jasa di dalam keanggotaan koperasi ini memang sangat terbatas oleh besaran modal yang tersedia.
Jika memang modalnya sedikit pemberian balas jasanya juga akan sedikit, begitu juga sebaliknya. Dengan demikian pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal ini tergantung dari besar kecilnya modal dari anggota itu sendiri.
4. Pembagian SHU Secara Adil Dengan Besaran Jasa Usaha Setiap Anggota
Prinsip koperasi yaitu melakukan pembagian SHU secara adil sesuai dengan besaran jasa usaha yang dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Maksud dari setiap hasil usaha yaitu jasa yang diberikan dari setiap anggota serta modal dari masing-masing anggota.
Sehingga untuk pembagian SHU pada setiap anggota ini harus dibayarkan secara tunai karena di sini anggota koperasi merupakan investor atas jasa modal yang diberikannya. Selain itu investor dari anggota koperasi merupakan pemilik jasa sebagai pemakai atau pelanggan dan untuk SHU sendiri merupakan hak dari setiap anggota yang ada di dalam koperasi.
5. Kemandirian
Prinsip koperasi yang lainnya yaitu kemandirian dengan maksud setiap anggota koperasi ini memiliki peranan, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjalankan pekerjaannya. Hal ini dilakukan atas setiap usaha dari anggota di dalam koperasi itu sendiri.
Selain itu semua anggota yang ada di dalam koperasi ini juga dituntut berperan secara aktif untuk memberikan upayanya guna mempertinggi kualitas dari koperasi. Bahkan anggota di dalam koperasi juga bisa melakukan pengelolaan koperasi serta usahanya sendiri.
6. Kerjasama Antar Koperasi
Prinsip dari koperasi yaitu kerjasama antar koperasi yang bisa dilakukan untuk menjalin hubungan yang baik. Hubungan kerjasama yang dilakukan antar koperasi yang satu dengan yang lainnya ini guna mewujudkan serta melakukan pengembangan perekonomian nasional.
Hal ini menjadi bentuk usaha yang perlu dilakukan oleh koperasi sebagai usaha bersama dan dengan adanya kegiatan kerjasama antar koperasi bisa mewujudkan kesejahteraan koperasi itu sendiri. Sehingga tidak heran jika banyak koperasi yang melakukan kerjasama dengan koperasi lain supaya mendukung kesejahteraan anggota ataupun koperasinya.
Baca Juga Artikel Tentang Bisnis Lainnya dari Transfez
Bisnis Jasa Desain Grafis
Bisnis Jasa Rias
Bisnis Jasa Rental Motor
Bisnis Jasa Kebersihan
Bisnis Jasa Kesehatan
7. Pendidikan Perkoperasian
Koperasi yang ada di Indonesia juga memiliki prinsip pendidikan perkoperasian yang dimaksudkan adalah memberikan bekal terkait kemampuan bekerja di dalam koperasi tersebut. Pembekalan ini biasanya diberikan setelah mereka sudah terjun dalam masyarakat karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan individu lainnya.
Dasar Hukum Koperasi
Adanya koperasi yang ada di Indonesia ini juga tidak terlepas dari dasar-dasar hukum koperasi yang sudah ditetapkan dan berlaku di Indonesia. Dalam hal ini koperasi mempunyai dasar hukum sehingga koperasi yang dijalankan sebagai badan usaha secara legal di Indonesia.
1. UU Nomor 25 Tahun 1992: Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994: Pembubaran koperasi oleh pemerintah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995: Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998: Modal penyertaan pada koperasi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994: Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
6. Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004: Notaris pembuat akta koperasi.
7. Kepmen Nomor 22 Tahun 2020: Tata cara penyampaian data debitur koperasi dalam rangka pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
8. Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015: Usaha simpan pinjam oleh koperasi.
9. Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018: Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
10. Permen Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015: Kelembagaan koperasi.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Demikianlah beberapa pembahasan terkait prinsip koperasi yang ada di Indonesia dengan dasar hukum yang mengatur koperasi. Dengan adanya dasar hukum yang mengatur koperasi membuat badan usaha ini bisa berjalan secara legal di Indonesia.