Potongan pajak penghasilan mungkin saja terasa cukup rumit perhitungannya bagi beberapa orang. Namun sebenarnya hal ini cukup mudah untuk dilakukan terutama bila sudah diketahui caranya. Tentunya berapa besar tarif pajak yang harus dikenakan pada penghasilan pekerja perlu diketahui terlebih dahulu.
Tarif pajak ini pun bisa dibilang bervariasi sesuai dengan besaran gaji atau penghasilan yang diterima oleh para wajib pajak. Setelah mengetahui besaran tarif pajak penghasilan maka barulah pembayaran pajak bisa dihitung dengan lebih mudah. Semakin besar penghasilan seseorang maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan tersebut. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak keterangan di bawah ini.
Potongan Pajak Penghasilan Rp0 – Rp60.000.000/tahun
Pada dasarnya penghasilan tiap pekerja berbeda-beda antara yang satu dengan lainnya. Penghasilan yang dikenakan pajak umumnya merupakan penghasilan tetap yang diperoleh wajib pajak tiap bulan. Penghasilan yang diperoleh tiap bulan bisa dihitung selama 12 kali sesuai dengan hitungan banyaknya bulan dalam satu tahun.
Hal ini karena pajak dipotong dari jumlah penghasilan netto yang diperoleh pekerja selama setahun. Wajib pajak berpenghasilan dengan jumlah 60.000.000 rupiah per tahun dikenakan tarif dengan besaran 5 % saja. Jadi jika seorang pekerja mendapatkan gaji sebesar 5 juta rupiah per bulan maka selanjutnya pendapatan ini dikali 12. Nantinya akan diperoleh hasil 60 juta rupiah.
Penghasilan netto 60 juta rupiah ini bisa diambil 5% sebagai potongan pajak penghasilan. Maka berarti wajib pajak dengan penghasilan 5 juta rupiah sebulan atau 60 juta rupiah setahun kena potong pajak sebesar 3 juta rupiah saja. Potongan pajak sebesar 3 juta rupiah per tahun ini nantinya dapat dibayarkan misalnya melalui bank.
Baca Juga Artikel Tentang Bisnis Lainnya dari Transfez
Bisnis Jasa Daur Ulang
Bisnis Jasa Instalasi Listrik
Bisnis Jasa Service AC
Bisnis Jasa Setrika
Bisnis Jasa Kebersihan
Potongan Pajak Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun
Bagi seorang pekerja atau wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta rupiah setahun juga akan mendapatkan hitungan pajak sendiri. Jika penghasilan yang diperoleh di atas 60 juta rupiah dan di bawah 250 juta rupiah dalam setahun maka tarif pajak berbeda. Wajib pajak dengan penghasilan 60 juta hingga 250 juta rupiah per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%. Maka bagi wajib pajak yang ingin mencoba melakukan perhitungan potongan pajak secara manual bisa mengikuti hitungan yang mudah.
Misalkan wajib pajak mendapatkan penghasilan sebesar 10 juta rupiah per bulan maka berarti penghasilan selama setahun adalah 120 juta rupiah. Selanjutnya wajib pajak hanya tinggal menghitung tarif 15% dari 120 juta yang telah diperolehnya sebagai penghasilan netto dalam setahun. Penghasilan netto sebesar 120 juta rupiah per tahun akan dikenakan potongan pajak sebesar 18 juta rupiah. Maka sebesar 18 juta rupiah ini nantinya bisa dibayarkan pada kantor pajak.
Berbeda lagi dengan wajib pajak yang berpenghasilan 250 juta rupiah/ tahun. Nantinya wajib pajak bisa dikenakan potongan pajak penghasilan sebesar 37,5 juta yang dapat dibayarkan dalam periode satu tahun.
Potongan Pajak Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000/tahun
Demikian pula dengan wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari 250 juta per tahun juga akan dikenakan tarif PPh. Bahkan tarif PPh ini pastinya lebih besar daripada wajib pajak dengan penghasilan di bawahnya. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan antara 250 juta sampai dengan 500 juta rupiah dalam setahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
Tarif pajak ini memang lebih besar daripada sebelum-sebelumnya mengikuti besarnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak. JIka wajib pajak memperoleh penghasilan sebesar 500 juta pertahun maka hitungan bisa juga dilakukan secara manual.
Besar penghasilan 500 juta rupiah yang diperoleh dalam setahun akan dikenakan tarif 25% sehingga potongan pajak sebesar 125 juta rupiah. Baik PPh orang pribadi maupun badan sama-sama dikenakan tarif pajak yang telah ditentukan. Maka pembayaran potongan pajak penghasilan ini selanjutnya bisa langsung dibayarkan pada pihak pengelola pajak atau kantor pajak.
Potongan Pajak Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000/tahun
Ada pula wajib pajak yang ternyata memperoleh penghasilan dengan jumlah lebih besar lagi dari sebelumnya. Misalnya saja dengan penghasilan sebesar 5 miliar rupiah. Sesuai ketentuan maka wajib pajak yang mendapatkan penghasilan di atas 500 juta dan di bawah 5 miliar rupiah dikenakan tarif sebesar 30%.
Tak perlu sulit melakukan perhitungan pajak yang harus dibayarkan sebab caranya sangatlah mudah. Perhitungannya bisa dilakukan dengan langkah seperti halnya perhitungan pajak dengan besaran penghasilan di bawahnya. Maka jika wajib pajak memiliki penghasilan 5 miliar nantinya tarif pajaknya sebesar 1,5 miliar rupiah dalam setahun. Baik perorangan maupun badan bisa segera melakukan pembayaran potongan pajak penghasilan ini setelah dilakukan perhitungan yang tepat.
Potongan Pajak Penghasilan di atas Rp5.000.000.000/tahun
Penghasilan di atas 5 miliar juga bisa saja didapatkan oleh wajib pajak manapun di negeri ini. Dengan penghasilan di atas 5 miliar dalam setahun maka tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak sebesar 35%. Pembayaran potongan pajak atau PPh ini pun bisa dilakukan dengan mengambil 35% dari total penghasilan netto selama setahun.
Caranya juga sama dengan perhitungan potongan pajak penghasilan di bawah 5 miliar. Sebenarnya perhitunagn pajak ini juga bisa dilakukan dengan bantuan ahli atau konsultan pajak yang memang telah berkompeten di bidangnya. Maka perhitungan PPh jadi lebih mudah diketahui dan dipahami sehingga pembayaran pajak jadi lancar di setiap tahun.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Potongan pajak penghasilan dengan tarif diatas kini pastinya semakin mempermudah para wajib pajak. Hitungan tarif pajak jadi lebih mudah dihitung sehingga laporan dan pembayaran pajak pun akan semakin lancar. Untuk melakukan penghitungan yang lebih mudah lagi maka wajib pajak bisa menggunakan aplikasi terbaik. Aplikasi yang dipilih tentunya berkaitan dengan perhitungan pajak termasuk pula pajak penghasilan PPh 21. Maka pemenuhan kewajiban membayar pajak tidak akan sampai terlewatkan.