Setiap wajib pajak di Indonesia tentunya harus mengerti mengenai pentingnya pajak penghasilan orang pribadi. Bukan hanya mengetahui pengertiannya saja, akan tetapi memahami seperti apa tarif yang dikenakan serta bagaimana cara menghitungnya. Ada cukup banyak informasi terkait hal tersebut yang sebaiknya dipahami oleh wajib pajak, terutama yang masih awam. Beberapa informasi ini tertera pada penjelasan berikut di bawah ini.
Pengertian Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Poin penting pertama jika ingin memahami tentang pajak penghasilan orang pribadi yaitu pengertian dari pajak itu sendiri. Perlu dipahami bahwa pajak penghasilan orang pribadi artinya yaitu besarnya pajak yang dikenakan bagi orang pribadi atau perseorangan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun.
Pajak ini merupakan pajak yang sifatnya wajib berdasarkan undang undang perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga dasar hukum dan sanksi dari pengenaan pajak tersebut sudah cukup jelas di atur dalam undang undang.
Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Hal berikutnya yang tidak kalah penting untuk dipahami yaitu terkait siapa yang menjadi subjek pajak dan apa saja yang merupakan objek pajak tersebut. Maka dari itu selain memahami pengertian pajak penghasilan orang pribadi, maka pahami juga subjek dan objeknya. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai kedua hal tersebut. Dimana subjek dan objek pajak yang dimaksud merupakan ketentuan yang telah diatur oleh undang undang perpajakan di Indonesia. Berikut informasinya.
Subjek Pajak
Sesuai dengan undang undang perpajakan, yang dimaksud dengan subjek pajak yaitu orang pribadi maupun badan usaha yang dikenakan pajak oleh negara atas penghasilan yang didapatkan. Jika dikaitkan dengan orang pribadi, maka hal ini artinya wajib pajak yang merupakan perseorangan. Dimana nantinya orang tersebut bisa saja merupakan subjek pajak dalam negeri dan bisa juga subjek pajak luar negeri.
Adapun subjek pajak dalam negeri orang pribadi artinya orang yang tinggal serta bekerja dan memiliki pendapatan dari status karyawannya di perusahaan dalam negeri yang ada di Indonesia. Sementara subjek pajak luar negeri orang pribadi merupakan perseorangan yang merupakan warga negara Indonesia akan tetapi tinggal dan bekerja di luar Indonesia.
Baca Juga Artikel Tentang Bisnis Lainnya dari Transfez
Bisnis Jasa Daur Ulang
Bisnis Jasa Instalasi Listrik
Bisnis Jasa Service AC
Bisnis Jasa Setrika
Bisnis Jasa Kebersihan
Objek Pajak
Selanjutnya mengenai objek pajak orang pribadi juga sesuai dengan undang undang terdiri dari beberapa hal. Adapun yang dimaksud dengan objek pajak penghasilan yaitu setiap pendapatan yang didapatkan oleh wajib pajak dari aktivitas ekonomi yang dilakukan. Baik itu dari aktivitas jual beli, pemberian jasa, dan lain sebagainya yang dilakukan di dalam negeri. Dimana aktivitas ini akan membantu penambahan kekayaan secara berkala maupun secara temporer bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Melalui pengertian di atas, maka objek pajak penghasilan juga bisa dikatakan sebagai seluruh besaran penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Tentunya nilai atau besarnya pajak tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku terkait dengan tarif pajak penghasilan wajib pajak pribadi.
Yang dikenakan dan dimasukkan sebagai jenis dalam objek pajak orang pribadi ini antara lain yaitu sebagai berikut.
- Objek pajak penghasilan orang pribadi dari penghasilan bulanan tetap maupun tidak tetap;
- Objek pajak penghasilan yang diperoleh orang pribadi dari bunga tabungan maupun bunga deposit milik pribadi;
- Objek pajak penghasilan yang didapatkan dari segala bentuk hadiah baik itu hadiah undian maupun hadiah yang diberikan karena sifatnya sebagai penghargaan;
- Objek pajak penghasilan orang pribadi dari hasil keuntungan aktivitas jual beli atau penjualan;
- Dan masih banyak lagi.
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Untuk besarnya tarif pajak penghasilan orang pribadi tentunya sesuai undang undang terbagi menurut berikut ini:
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp0 – Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif sebesar 5%.
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif sebesar 15%.
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp250.000.000 – Rp500.000.000/tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tariff sebesar 30%
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif sebesar 35%.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pastinya akan lebih jelas apabila memperoleh contoh perhitungan pajak penghasilan orang pribadi secara spesifik. Kebanyakan wajib pajak yang memperoleh informasi masih mengalami kesulitan dalam hal menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan tahunan yang diterima. Maka dari itu di artikel ini juga dibahas terkait perhitungan pajak tersebut.
Adapun contoh mudah perhitungan ini misalnya saja contoh pada Bapak A yang telah menikah dan memiliki satu orang anak. Besar penghasilan setahunnya yaitu 200 juta rupiah. Sehingga bila ingin mengetahui besarnya pajak penghasilan orang pribadi dari Bapak A, berikut ini langkah perhitungannya.
Langkah 1
Besar penghasilan bruto setahun 200 juta rupiah, sementara dengan status menikah dan satu anak maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP yaitu senilai total 63 juta rupiah. Sehingga besarnya penghasilan kena pajak yaitu 200 juta rupiah dikurangkan dengan 63 juta rupiah hasilnya yaitu 137 juta rupiah.
Langkah 2
Dari jumlah Penghasilan Kena Pajak atau PKP 137 juta tersebut, maka nantinya tarif pajak terbagi menjadi dua. Yang pertama yaitu untuk 60 juta pertama akan dikenakan 5%. Sementara untuk sisanya akan dikenakan 15%. Sehingga besarnya pajak yang dikenakan dalam setahun yaitu sebagai berikut:
(5% x 60 juta rupiah) + (15% x (137 – 60) juta rupiah) = 3 juta rupiah + 11.55 juta rupiah = 14.55 juta rupiah (setahun)
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Lewat penjelasan yang diberikan di atas, setidaknya wajib pajak memahami hal-hal umum mengenai pajak penghasilan orang pribadi. Mulai dari pengertian, manfaat hingga tarif dan cara menghitungnya. Sehingga dengan adanya informasi tersebut, tidak sulit bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban terkait perpajakan tersebut.