Peraturan Bank Indonesia tentang transfer dana dari luar negeri memang memiliki tujuan tersendiri supaya transaksi yang dilakukan tetap aman. Dalam hal ini Bank Indonesia sudah menyempurnakan adanya ketentuan yang dapat digunakan untuk mengatur lalu lintas devisa atau LLD dengan cara menerbitkan peraturan Bank Indonesia pada nomor 21/15/PBI/2019 tentang pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah (PBI LLD Bank).
Pada regulasi yang telah dikeluarkan ini sudah berlaku sejak 2 Januari 2020 dan peraturan Bank Indonesia yang satu ini juga telah mencabut regulasi sebelumnya yakni peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016. Bahwa adanya penyempurnaan pada peraturan yang dilakukan sebagai rangka untuk cara mendorong transparansi serta mampu meningkatkan ketersediaan informasi dari kegiatan LLD dengan cara pengaturan kembali terhadap ketentuan yang berhubungan dengan penyampaian data hingga keterangan termasuk informasi atas pengeluaran devisa pembayaran impor.
Peraturan Bank Indonesia Tentang Transfer Dana dari Luar Negeri yang Aman
Selain adanya kegiatan transfer uang yang dijalankan di dalam negeri, ternyata setiap WNI juga bisa menjalankan transfer atau pengiriman uang antar negara dengan dinamakan remitansi. Remitansi ini merupakan layanan jasa untuk proses pengiriman uang yang menjadikan transaksi lebih aman yang nantinya dapat dilakukan oleh pengirim dari dalam negeri ke luar negeri ataupun sebaliknya yaitu dari luar negeri ke dalam negeri.
Dalam proses pengiriman uang tersebut memiliki tujuan rekening bank ataupun bisa dilakukan pengambilan secara tunai dan biasanya untuk proses pengiriman uang tersebut akan melalui beberapa jalur resmi yang memang sudah memiliki lisensi tersendiri. Peraturan Bank Indonesia tentang transfer dana dari luar negeri bisa dilakukan pada beberapa lembaga seperti halnya:
1. Bank
Bank merupakan lembaga keuangan yang dapat membantu setiap WNI untuk melakukan kegiatan transaksi keuangan baik di dalam negeri ataupun di luar negeri. Apa yang dimaksud kantor tersebut merupakan salah satu bank yang mampu menyediakan jasa remitansi di mana saja bank itu berada baik itu bank nasional ataupun bank swasta.
Lihat Juga Video Mudahnya Kirim Uang dengan Transfez ke Lebih dari 50 Negara
2. Penyedia jasa pengiriman uang
Adanya penyedia jasa pengiriman uang memberikan keuntungan tersendiri ketika ingin melakukan kegiatan transfer ke luar negeri ataupun dari luar negeri.layanan lembaga keuangan ini menjadi badan usaha yang mampu menyediakan jasa pengiriman uang serta sudah mempunyai lisensi dari otoritas setempat untuk menjalankan kegiatan transaksi tersebut.
3. Kantor pos
Kantor pos merupakan jasa untuk pengiriman barang ataupun uang yang nantinya bisa mendukung dalam proses transaksi sesuai dengan peraturan Bank Indonesia tentang transfer dana dari luar negeri. Kantor pos tidak hanya menyediakan layanan untuk pengiriman surat dan paket saja, akan tetapi saat ini keberadaan dari kantor pos sendiri juga telah menyediakan layanan untuk pengiriman uang ke luar negeri ataupun dari luar negeri.
Lihat Juga Video Mudahnya Menggunakan Aplikasi Transfez Singapura
Ketentuan Jangka Waktu Pengiriman dan Penerimaan Uang
Dalam proses pengiriman uang atau penerimaan uang tentunya memiliki jangka waktu tersendiri. Jangka waktu untuk pengiriman serta penerimaan uang secara pasti dapat terukur dengan real time online atau diterima seketika hingga H + 3 dari terselesaikannya kegiatan transaksi yang dilakukan dan tergantung pada ketentuan dari setiap bank ataupun penyedia layanan jasa pengiriman uang tersebut.
Sementara itu untuk nilai maksimum yang ditawarkan dari jasa pengiriman uang biasanya akan ditetapkan untuk setiap masing-masing negara akan berbeda. Di Indonesia sendiri memiliki batas kegiatan transaksi untuk pengiriman uang valuta asing yang setara dengan 100 juta perbulan pada setiap nasabah dan apabila melebihi dari batas yang sudah ditetapkan maka dari pihak nasabah memiliki kewajiban dalam menyerahkan dokumen pendukung atau underlying.
Nasabah Harus Lapor untuk Tujuan Transaksi Transfer
Adanya pokok-pokok perubahan pada peraturan Bank Indonesia tentang transfer dana dari luar negeri memberikan kewenangan dari Bank Indonesia sendiri untuk melakukan pengaturan terhadap lalu lintas devisa bank dan nasabah. Pada peraturan tersebut berupa penyesuaian cakupan laporan yang nantinya akan menambahkan laporan pendukung seperti laporan rekening khusus devisa hasil ekspor dari sumber daya alam serta laporan transaksi DHE dan DPI.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut membuat para nasabah harus menyampaikan informasi terlebih dahulu tentang tujuan melakukan kegiatan transfer dana ke luar pada pihak bank yang nantinya akan dicantumkan pada FTMS. Jika memang nasabah tersebut tidak mematuhi adanya peraturan maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi secara administratif dengan ketentuannya bank yang terlambat dalam proses penyampaian laporan LLD dikenakan biaya administrasi denda 1 juta untuk hitungan setiap hari dari keterlambatan tersebut.
Baca Juga Artikel Strategi Pemasaran Lainnya dari Transfez
Strategi Pemasaran Digital Lebih Menguntungkan dan Hemat Biaya
Strategi Pemasaran Farmasi dan Persaingan dengan Kompetitor
Strategi Pemasaran Perusahaan Jasa agar Dikenal Oleh Publik
Strategi Pemasaran Perusahaan Manufaktur untuk Sukses ke Depannya
Strategi Pemasaran Ritel Bagi Pemula yang Baru Terjun di Dunia Bisnis
Cara Untuk Memanfaatkan Jasa Remitansi Dalam Transaksi Transfer
Dalam melakukan kegiatan transaksi antar negara maka harus mematuhi peraturan Bank Indonesia tentang transfer dana dari luar negeri ataupun ke luar negeri. Selain itu kamu juga harus memperhatikan adanya beberapa hal yang nantinya bisa digunakan dalam memanfaatkan jasa remitansi untuk melancarkan proses transaksi antar negara.
Adapun untuk beberapa hal yang perlu kamu perhatikan pada proses transaksi antar negara ini sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan transaksi transfer pada bank ataupun memilih jasa penyedia pengiriman uang yang memang sudah memiliki lisensi secara legal dan resmi
- Meminta adanya bukti transaksi pembayaran secara sah
- Pada pengenaan biaya yang nantinya bisa timbul ketika melakukan proses pengiriman uang yakni biaya transaksi serta biaya komisi. Pada pengenaan biaya transaksi ini menjadi sebuah biaya atas penggunaan layanan jasa pengiriman uang yang berbeda pada setiap penyedia layanan jasa untuk pengiriman uang, sementara itu untuk biaya komisi merupakan biaya dari kegiatan melakukan jual beli valuta asing yang dapat dimanfaatkan pada transaksi tersebut
- Mencantumkan kelengkapan data seperti halnya nama, nomor telepon, alamat serta nomor rekening dari pihak pengirim dan penerima uang secara detail dan jelas supaya lebih mudah dalam proses pencairannya
- Dari pihak penerima yang memperoleh pengiriman uang tersebut dalam bentuk tunai diharuskan tidak langsung memberitahukan personal identification number atau PIN atau nomor referensi ketika melakukan pencairan uang
- Dalam melakukan proses pengecekan pada penerima sesudah transaksi pengiriman uang tersebut berguna untuk memastikan bahwasanya memang uang telah diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Demikianlah beberapa ketentuan adanya perubahan peraturan Bank Indonesia tentang transpor dana dari luar negeri. Adanya peraturan baru membuat setiap nasabah yang ingin melakukan transfer dana harus menyesuaikan dengan peraturan tersebut.