menikah dengan warga negara eropa

Menikah dengan warga negara Eropa bisa menjadi langkah besar yang penuh arti. Akan tetapi, prosesnya memang sedikit lebih kompleks dibandingkan menikah dengan sesama warga negara Indonesia (WNI).

Perbedaan dalam budaya, hukum, dan administrasi antarnegara mengharuskan kita menyiapkan dokumen dengan teliti. Maka dari itu, kita perlu memahami apa saja syarat menikah dengan warga negara Eropa hingga cara mengurusnya.

Mengenal Pernikahan Campuran

Pernikahan antara orang Indonesia dan orang asing, termasuk dari Eropa, disebut dengan pernikahan campuran. Kondisi Ini diatur dalam Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia.

“Yang dimaksud dengan perkawinan diluar Indonesia adalah perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau antara seorang warganegara Indonesia dengan seorang warga negara asing.”

Prosesnya sendiri memerlukan dokumen dari kedua negara, legalisasi, dan pendaftaran. Tujuannya agar pernikahan diakui secara hukum di Indonesia dan negara asal pasangan asing. Oleh karena itu, persiapan dokumen harus dilakukan jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru menjelang hari penentuannya.

Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Eropa

menikah

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin WNI dan WNA dari Eropa, berdasarkan informasi terbaru dari berbagai sumber.

Dokumen untuk Warga Negara Eropa (WNA)

Bagian pertama adalah perlu mengumpulkan dokumen dari sisi WNA. Beberapa dokumennya adalah sebagai berikut.

  1.   Certificate of No Impediment (CNI)

Pertama harus disiapkan CNI atau Certificate of no Impediment. Bisa dikatakan, ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang WNA belum menikah atau tidak sedang terikat dalam pernikahan. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh otoritas berwenang pada negara asalnya, seperti kedutaan besar atau kantor catatan sipil. Untuk memperolehnya, para WNA perlu menyiapkan:

  •       Akta kelahiran terbaru (asli).
  •       Fotokopi kartu identitas dari negara asal (misalnya, KTP atau ID nasional).
  •       Fotokopi paspor yang masih berlaku.
  •       Bukti tempat tinggal, seperti surat domisili atau fotokopi tagihan listrik/telepon.
  •       Formulir pernikahan dari kedutaan negara asal.

Dokumen ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah profesional dan dilegalisir melalui kedutaan negara WNA di Indonesia. Proses tersebut bisa memakan waktu antara satu hingga dua bulan. Maka dari itu, sangat disarankan untuk memulainya sekitar 3-6 bulan sebelum acara pernikahan.

  1.   Surat Keterangan Status Perkawinan

Jika WNA pernah menikah sebelumnya, maka perlu melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan (jika duda/janda). Dokumen tersebut juga wajib diterjemahkan hingga sudah dilegalisir.

  1.   Surat Keterangan Mualaf (Jika Diperlukan)

Selanjutnya, perlu menyertakan surat keterangan mualaf dari otoritas keagamaan setempat. Dokumen ini perlu dilampirkan saat pernikahan dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan WNA memilih masuk agama Islam.

Baca Juga Cara Mendapatkan Surat CNI untuk Melangsungkan Pernikahan Beda Negara

  1.   Pas Foto

Selanjutnya, siapkan pas foto berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 yang juga sebanyak 4 lembar. Untuk latar belakangnya disesuaikan pada ketentuan KUA. Secara umum, latarnya berwarna biru untuk tahun lahir genap atau merah untuk tahun lahir ganjil.

Dokumen untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Berikutnya, ada persiapan dokumen untuk WNI. Beberapa hal yang perlu dikumpulkan adalah sebagai berikut.

  1.   Surat Pengantar RT/RW

Pertama, siapkan surat pengantar RT/RW. Biasanya, surat ini menyatakan bahwa pengguna tidak memiliki halangan untuk menikah. Untuk mendapatkan suratnya adalah melalui ketua RT/RW setempat. Kemudian, dibawa ke kelurahan agar diproses lebih lanjut.

  1.   Menyiapkan Formulir N1, N2, N3, dan N4

Selanjutnya, perlu menyiapkan berbagai formulir seperti N1, N1, N3, dan N4. Untuk penjelasanya adalah sebagai berikut.

  •       N1: Surat pengantar nikah dari kelurahan.
  •       N2: Surat keterangan asal-usul calon pengantin.
  •       N3: Surat persetujuan mempelai, ditandatangani kedua calon pengantin (khusus untuk pernikahan di KUA).
  •       N4: Surat keterangan tentang orang tua.

        Formulir ini diperoleh dari kelurahan/kecamatan tempat pengguna tinggal.

  1.   Fotokopi Dokumen Identitas
  •       KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  •       Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  •       Buku nikah orang tua (jika Anda anak pertama).
  •       Data dua saksi pernikahan beserta fotokopi KTP mereka.
  1.   Pas Foto

Sama seperti persyaratan pada WNA, siapkan juga pas foto ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar)dan 4×6 yang juga berjumlah sama.

  1.   Surat Rekomendasi Nikah (Jika Diperlukan)

Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah domisili, maka perlu surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal.

  1.   Perjanjian Pra-Nikah (Opsional)

Jika diperlukan, sangat disarankan untuk menulis perjanjian pra-nikah. Tujuannya adalah untuk melindungi aset di masa depan. Apalagi para  WNA tidak boleh memiliki properti di Indonesia tanpa perjanjian ini. Dokumen tersebut harus dibuat sebelum pernikahan dan sudah disahkan oleh pihak notaris.

Baca Juga Persyaratan Daftar Pernikahan di Luar Negeri Agar Sah Secara Hukum

Cara Mengurus Dokumen Pernikahan

cara mengurus dokumen pernikahan

Beberapa angkah praktis untuk mengurus dokumen pernikahan dengan warga negara Eropa di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1.   Konsultasi dengan Kedutaan Negara WNA

Hubungi kedutaan negara asal pasangan untuk mengetahui persyaratan untuk WNA. Di tambah lagi, setiap negara Eropa memiliki aturan yang berbeda. Misalnya, Belanda mungkin butuh dokumen tambahan seperti akte keluarga atau surat domisili. Proses tersebut bisa lama jika tidak diurus sebelumnya.

  1.   Terjemahkan dan Legalisasi Dokumen

Perlu diperhatikan bahwa semua dokumen WNA harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah. Selanjutnya, dokumen tersebut perlu dilegalisir melalui:

  •       Kedutaan negara WNA di Indonesia.
  •       Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
  •       Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Pastikan calon pengantin sudah membuat fotokopi semua dokumen sebelum diserahkan. Sebab, di kedutaan biasanya tidak mengembalikan dokumen aslinya.

  1.   Daftar ke KUA atau Catatan Sipil

Apabila pernikahan dilaksanakan melalui tata cara Islam, maka pendaftaran ke KUA setempat harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Ketika kurang dari 10 hari, maka dibutuhkan surat dispensasi dari kecamatan.

Untuk pernikahan non-Muslim, pendaftarannya dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Semua dokumen WNI dan WNA yang sudah dilegalisir harus diserahkan pada dinas tersebut.

  1.   Ikuti Bimbingan Pranikah

Menurut Surat Edaran Bimas Islam No. 02 Tahun 2024, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh KUA. Bimbingan tersebut bisa dilakukan secara langsung, klasikal, atau online. Tujuannya sendiri adalah membekali pasangan untuk membangun keluarga yang harmonis.

  1.   Pencatatan Pernikahan

Saat akad nikah selesai, para pengantin akan menerima buku nikah untuk pernikahan secara Islam. Untuk pernikahan sipil akan mendapatkan akta perkawinan. Dokumen tersebut harus dilegalisir di Kementerian Agama (untuk buku nikah) atau Kementerian Hukum dan HAM (untuk akta perkawinan) agar diakui secara internasional. Jika pernikahan dilakukan di luar negeri, laporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam waktu 30 hari setelah kembali.

Menikah dengan warga negara Eropa memang membutuhkan persiapan ekstra, tapi dengan perencanaan matang, prosesnya bisa berjalan lancar. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan KUA, Catatan Sipil, atau kedutaan terkait.

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store   350px appstore