Mimpi bekerja di Jepang sering terlihat sederhana. Namun di lapangan, jalurnya lebih rapi sekaligus lebih ketat. Hampir semua skema kerja untuk WNI akan menuntut bukti bahwa pekerjaan dan dokumennya sesuai aturan imigrasi sebelum Anda berangkat. Simak aturan visa kerja di Jepang bagi WNI sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar Universitas Terbaik di Jepang yang Diminati Mahasiswa Indonesia
Pahami fondasinya: “Visa kerja” Jepang itu visa + izin tinggal (status of residence)

Kalau ingin aman sejak awal, anggap visa kerja Jepang sebagai dua lapis pemeriksaan. Lapis pertama terjadi saat Anda mengajukan visa di luar Jepang. Lapis kedua terjadi saat pemeriksaan masuk (landing examination) di imigrasi bandara Jepang. Itulah sebabnya pemerintah Jepang menekankan bahwa untuk work atau long-term stay (lebih dari 90 hari), Anda “pada prinsipnya” diminta menyiapkan CoE terlebih dahulu sebelum mengajukan visa.
Mekanismenya dibuat seperti ini agar proses tidak bergantung pada tafsir saat Anda tiba. CoE diterbitkan oleh otoritas imigrasi regional di bawah Immigration Services Agency of Japan. Hal ini berfungsi sebagai bukti bahwa rencana aktivitas Anda memang memenuhi ketentuan pendaratan. Namun, CoE tetap bukan “tiket pasti”, karena pemerintah Jepang juga menegaskan bahwa CoE tidak menjamin visa pasti terbit.
Jalur paling ramai untuk WNI: Tokutei Ginou / Specified Skilled Worker (SSW)

Bila Anda sering mendengar istilah “Tokutei Ginou”, itu adalah status of residence yang memang dirancang untuk bekerja (bukan magang). Pada skema ini, Jepang membagi dua tingkat utama: SSW (i) dan SSW (ii). SSW (i) memungkinkan bekerja sampai total 5 tahun, tetapi tidak bisa membawa keluarga. Sementara SSW (ii) tidak memiliki batas maksimum lama tinggal dan memungkinkan membawa keluarga, tentu dengan ketentuan yang berlaku.
SSW juga tidak berlaku untuk “sebarang pekerjaan”. Pemerintah Jepang merinci bidang yang dicakup, termasuk daftar bidang untuk SSW (i) dan bidang yang dapat masuk SSW (ii). Di laman resmi SSW, disebutkan bahwa SSW (i) mencakup 16 bidang, sedangkan SSW (ii) mencakup bidang-bidang yang memungkinkan peran lebih “mengelola” pekerjaan, misalnya construction atau industrial product manufacturing.
Baca Juga: Cara Membuka Rekening Bank di Jepang untuk Semua Kalangan
Syarat inti SSW sebelum berangkat: tes bahasa + tes keterampilan (kecuali kondisi tertentu)

SSW menuntut Anda membuktikan kesiapan kerja melalui uji bahasa Jepang dan uji keterampilan bidang. Situs resmi SSW menjelaskan bahwa untuk SSW (i), Anda perlu lulus Japanese language test dan skills proficiency test. Pengecualian berlaku bila Anda menyelesaikan Technical Intern Training (ii) dengan baik.
Untuk tes bahasa yang diakui lintas bidang, portal SSW menampilkan dua jalur yang umum dipakai. Pertama, Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) dan Japanese-Language Proficiency Test (JLPT). Portal SSW juga menyediakan halaman jadwal ujian, dan bahkan menampilkan contoh jadwal pelaksanaan. Jadwal selalu bisa berubah, tetapi rujukan resmi ini membantu Anda merencanakan timeline belajar, pendaftaran ujian, dan target keberangkatan.
Baca Juga: Mau Bayar Uang Kuliah Anak di Jepang, Berikut Cara Paling Praktis
Jalur “magang” yang sering dipilih: Technical Intern Training Program (TITP)

Beberapa WNI berangkat lewat skema yang di Indonesia sering disebut “magang ke Jepang”. Di sisi Jepang, salah satu kerangka besar yang dikenal luas adalah Technical Intern Training Program (TITP). Landasan hukumnya telah diperkuat melalui Technical Intern Training Act (berlaku sejak 2017) yang memperkenalkan sistem akreditasi rencana pelatihan.
Program ini punya struktur tahap, dan untuk organisasi yang memenuhi standar tertentu (excellent supervising/implementing organizations). Periode pelatihan dapat diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Jadi, durasi Anda bukan sekadar “kontrak satu kali”, melainkan bisa mengikuti desain program dan kelayakan lembaga/host company yang menerima.
Baca Juga: Mau Punya Rumah di Jepang? Simak Dulu Kisaran Harganya di Setiap Prefektur!
TITP akan diganti sistem baru “Ikusei Shuro” (training & employment)

Banyak calon pekerja bingung karena Jepang sedang melakukan pembaruan besar pada sistem penerimaan pekerja asing level non-profesional. Media Jepang melaporkan bahwa pada 14 Juni 2024, parlemen Jepang meloloskan revisi hukum untuk membuat sistem baru bernama “ikusei shuro” (training and employment). Undang-undangnya akan berlaku dalam tiga tahun (tanggal efektif detailnya ditetapkan kemudian).
Untuk WNI yang akan berangkat pada 2026, Anda perlu memeriksa apakah program yang ditawarkan masih berada pada skema TITP yang berjalan, atau sudah menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang akan berlaku. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan janji sponsor, tetapi berdasarkan status of residence yang benar-benar tertulis dan jalur resmi yang dipakai.
Baca Juga: Ini Dia Tips dan Cara Hemat Liburan ke Jepang untuk Traveler
Jalur profesional: “Working Visa” untuk pekerjaan berkeahlian (contoh kategori yang umum)

Bila Anda direkrut sebagai professional, jalur yang biasa dipakai adalah kategori “working visa” sesuai status of residence. Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA) menampilkan contoh kategori working visa. Sebagian skema lain masuk kelompok Designated Activities (kegiatan tertentu), dan MOFA juga menjelaskan bahwa pada aktivitas tertentu CoE bisa tidak diterbitkan (misalnya beberapa program khusus). Dengan begitu, prosedur dokumen dapat berbeda dan Anda perlu mengikuti instruksi kedutaan/konsulat yang memproses aplikasi.
Baca Juga: Pajak Penghasilan di Jepang, Panduan Lengkap untuk Warga Asing dan Pekerja Migran
Cara mengajukan visa dari Indonesia: JVAC (VFS Global) dan waktu proses yang perlu diperhitungkan

Di Indonesia, pengajuan visa Jepang untuk pemegang paspor Indonesia kini banyak ditangani melalui Japan Visa Application Centre (JVAC) yang dikelola VFS Global. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mencantumkan rujukan reservasi dan kontak JVAC (lokasi Jakarta). Lalu menegaskan bahwa untuk jenis visa tertentu, pemohon diarahkan menghubungi perwakilan Jepang sesuai wilayah yurisdiksi.
Konsulat Jenderal Jepang di beberapa kota juga mengumumkan transisi layanan ke JVAC sejak 1 April 2024. Hal itu termasuk informasi jam operasional dan catatan bahwa pengajuan visa pada prinsipnya diproses di JVAC sesuai yurisdiksi wilayah.
Untuk waktu proses, informasi dari JVAC menyebut bahwa pada prinsipnya diperlukan sekitar 5 hari kerja dari pengajuan sampai penerbitan. MOFA sendiri menyebut estimasi umum pemrosesan visa sekitar satu minggu bila persyaratan terpenuhi.
Sebelum berangkat ke Jepang, WNI perlu memegang satu prinsip yang paling menyelamatkan: pilih jalur kerja yang benar, lalu pastikan dokumennya mendukung status of residence yang sah. Dengan pola pikir ini, keberangkatan Anda tidak hanya cepat, tetapi juga rapi secara hukum dan jauh lebih aman untuk jangka panjang.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Jack Finance juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!



