Pajak impor harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan perpajakan dari pemerintah Indonesia. Perkembangan teknologi saat ini telah memberikan banyak kemudahan bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan belanja tidak perlu datang langsung ke lokasi penjual terlebih jika tempatnya berada di luar negeri.
Kamu bisa melakukan pembelian berbagai macam barang melalui online dan nantinya akan dikirimkan ke alamat Indonesia. Akan tetapi perlu diketahui bahwa belanja online tetap mengenakan pajak bagi setiap pembeli pada saat barang tersebut masuk ke Indonesia dengan cara impor.
Pengertian Bea Masuk
Bea masuk merupakan pungutan ataupun bea yang berasal dari barang impor yang dipungut langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Kementerian Keungan RI.
Aturan mengenai Bea Masuk atas barang impor yang telah tercantum di dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Dengan demikian bagi setiap individu ataupun perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor dari luar negeri harus memperhatikan peraturan dan ketentuannya.
Perhatikan juga ketentuan dari aturan penghitungan pembayaran yang menjadi kewajiban bagi pembeli barang dari luar negeri.
Baca Juga Artikel Strategi Pemasaran Lainnya dari Transfez
Strategi Pemasaran Digital Lebih Menguntungkan dan Hemat Biaya
Strategi Pemasaran Perusahaan Manufaktur untuk Sukses ke Depannya
Strategi Pemasaran Ritel Bagi Pemula yang Baru Terjun di Dunia Bisnis
Jenis Bea Masuk dan Pajak Bea Cukai
Bagi kamu yang ingin melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri ketahui jenis-jenis bea masuk dan pajak bea cukai. Inilah jenis-jenisnya berdasarkan BAB IV UU Kepabeanan:
1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP
Jenis dari BMTP dikenal juga dengan sebutan safeguard yaitu bea masuk yang akan dikenakan pada jenis barang impor, dalam hal ini jenis barang yang dibeli sudah kebanyakan daru impor. BMTP ini dilakukan guna melindungi kegiatan pada industri yang ada di dalam negeri dari barang sejenis yang nantinya mengalami krisis cukup serius.
2. Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD
Sementara itu untuk pajak impor jenis bea masuk anti dumping atau BMAD akan dikenakan atas barang impor yang sudah ditetapkan sebagai barang dumping. Barang dampung merupakan salah satu barang yang harganya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan barang sejenis yang ada di dalam negeri.
BMAD harus dilakukan guna melindungi kegiatan industri di dalam negeri supaya kondisinya tidak kalah saing. Sebab dalam hal ini bisa menjadikan barang yang ada di dalam negeri menjadi tidak laku mengingat harga pasarannya terbilang cukup tinggi.
3. Bea Masuk Pembalasan atau BMP
Salah satu jenis Bea Masuk Pembalasan atau BMP merupakan bea masuk yang akan dikenakan pada berbagai macam barang impor dari luar negeri. Biasanya barang impor ini dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
4. Bea Masuk Imbalan atau BMI
Jenis pajak impor untuk Bea Masuk Imbalan atau BMI yang dikenakan pada barang impor. Dalam hal ini biasanya akan ditemukan adanya bentuk subsidi dari pemerintah di negara yang mengekspor barang ke negaranya.
Maka dengan demikian pengenaan untuk Bea masuk Imbalan atau BMI ditujukan guna memberikan perlindungan pada industri di dalam negeri atas barang yang sama. Sehingga bisa membuat barang yang ada di dalam negeri memiliki nilai jual cukup tinggi dan tetap laku di pasaran.
Kebijakan Bea Masuk dan Pajak Impor
Tidak hanya di negara Indonesia saja, hampir semua negara yang ada di dunia akan menetapkan barang impor sebagai objek pajaknya. Di negara Indonesia ini jenis dari pajak impor telah tercantum di dalam Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI dan Bea Masuk.
PDRI yang ada di Indonesia terdiri atas:
• Pajak penghasilan atau PPh pada pasal 22 impor
• PPN atau pajak pertambahan nilai
• PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah
Lihat Juga Video Mudahnya Melakukan Kirim Uang Ke 60+ Negara
Ketentuan Pajak Bea Cukai
Sesuai dengan ketentuan mengenai impor terbaru yang berhubungan dengan barang kiriman telah diatur di dalam peraturan Menteri Keuangan No PMK 199/PMK.010/2019 telah berlaku sejak 30 Januari 2020.
Di dalam aturan bea cukai telah menyesuaikan dengan nilai pembebasan bea masuk pada barang kiriman yang USD75 menjadi USD3 setiap kiriman, hal ini terbebas dari adanya bea masuk.
Sesuai dengan PMK 199/2019, inilah ketentuan yang perlu kamu ketahui:
• Nilai impor yang kurang dari USD3 pada setiap barang kiriman ataupun setara dengan Rp 43.50 untuk kurs Rp 14.500 per dolar AS, bebas bea masuk namun dikenakan biaya PPN sebesar 10 persen
• Nilai impor yang lebih dari USD3 sampai USD1500 per kiriman maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7.5 persen dan juga PPN sebanyak 10 persen
• Nilai impor lebih dari USD1500 pada setiap kiriman dan dikenakan bea masuk, PPN serta PDRI.
Tarif Normal Pajak Impor
Meskipun memang bea masuk pada barang kiriman yang dikenakan tarif tunggal, namun pemerintah memperhatikan secara khusus terhadap saran dari pengrajin serta produsen barang yang banyak disukai dari luar negeri.
Beberapa produk yang sangat diminati adalah produk tas, sepatu dan garmen menjadi tidak berlaku, sebab terkalahkan dengan produk dari luar negeri.
Maka dari itu pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal bagi komoditas tersebut. Inilah kisaran besaran tarif pajak pada barang impor yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli:
• Tas khusus 15 persen sampai 20 persen
• Sepatu khusus 15 persen sampai 25 persen
• Produk tekstil dengan pajak PPN sebesar 10 persen
• PPh pasal 22 impor 7.5 persen sampai 10 persen
Pokok Aturan PMK Tentang Barang dari Luar Negeri atau Impor e-Commerce
Dalam membeli barang dari luar negeri terdapat ketentuan aturan dalam PMK 199/2019 tentang barang kiriman dari luar negeri atau impor e-commerce. Pada peraturan ini meliputi de minimis threshold, tarif bea masuk & PDRI dan penyederhanaan prosedur kepabeanan.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
Demikianlah beberapa penjabaran mengenai pajak impor dengan pembelian dari luar negeri. Setiap kiriman yang dilakukan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.