Pembahasan cara menghitung warisan menjadi hal yang seringkali diperdebatkan namun ajaran dalam Islam sudah ada ketentuannya sendiri. Banyak sekali di antara keluarga yang masih bingung untuk menghitung warisan peninggalan dari mereka yang sudah meninggal dunia.
Dalam Islam, pembagian warisan telah dijelaskan secara detail dan setiap orang akan mempunyai bagian sendiri.
Pengertian Warisan dalam Islam
Pembagian harta berdasarkan ahli waris yang telah ditetapkan besarannya dan tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi warisan juga dapat dibagi berdasarkan wasiat dari orang yang memiliki harta tersebut.
Dalam aturan cara menghitung warisan atas wasiat hanya diperbolehkan memberinya sepertiga dari warisan yang dimiliki kecuali jika semuanya ahli waris setuju memberikan seluruhnya. Sedangkan ahli waris merupakan orang yang mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan sang pewaris serta tidak terhalang oleh hukum sehingga bisa menjadi ahli waris.
Kelompok Ahli Waris
Dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI terdapat kelompok hukum waris berikut ini:
- Hubungan darah seperti halnya ayah, anak laki-laki, saudara laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan juga nenek.
- Hubungan atas perkawinan yakni terdiri atas duda atupun janda.
Pembagian Cara Menghitung Warisan serta Besarannya
Dalam membagi harta warisan, semua ahli waris mempunyai hal atas harta tersebut dan akan mendapatkan semua. Akan tetapi besarannya setiap orang akan berbeda sesuai ketentuan dalam agama Islam.
Inilah cara pembagian dan besaran yang akan diperoleh ahli waris atas harta warisan:
Anak
Jika orang tua hanya mempunyai anak perempuan hanya seorang saja maka ia akan mendapatkan setengah harta warisan tersebut. Jika 2 orang ataupun lebih maka semuanya mendapatkan 2/3 bagian yang sama.
Jika bersama dengan anak laki-laki maka anak akan mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan tersebut. Sehingga tidak mendapatkan sama rata meskipun sebagai anaknya.
Ayah
Mendapatkan 1/3 atas bagian harta warisan jika pewaris tidak mempunyai anak. Jika ternyata memiliki anak maka ayah akan mendapatkan 1/6 warisan tersebut.
Ibu
Mendapatkan 1/6 bagian harta warisan jika ada anak ataupun dengan saudara lebih dari 2. Jikalaupun tidak ada maka akan mendapatkan 1/3 bagian harta warisan.
Duda
Mendapatkan ½ bagian dari harta warisan jika pewarisnya tidak mempunyai anak. Jika ia meninggalkan anak maka duda mendapatkan ¼ harta warisan.
Janda
Cara menghitung warisan dengan mendapatkan ¼ bagian harta warisan jika pewaris tidak meninggalkan anak. Namun jika meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8 bagian saja.
Saudara laki-laki dan perempuan seibu
Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak juga ayah, dengan begitu saudara laki-laki serta perempuan seibu akan memperoleh 1/6 bagian. Jika mereka 2 orang atau bahkan lebih maka mendapatkan 1/3 bagian.
Seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah
Jika ada seseorang yang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah sementara itu mempunyai saudara kandung seayah. Maka ia akan mendapatkan ½ bagian.
Jika mereka 2 orang tua atau bahkan lebih maka masing-masing mendapatkan 2/3 bagian harta warisan. Jika mereka mempunyai saudara laki-laki seayah maka dengan begitu bagian dari saudara laki-laki ayah 2:1 dari saudara perempuan.
Baca Juga Cara Kirim Uang dengan Mudah ke Berbagai Negara
Cara Kirim Uang ke United Kingdom
Cara Kirim Uang ke Jerman
Cara Kirim Uang ke Belanda
Cara Kirim Uang ke Prancis
Cara Kirim Uang ke Spanyol
Cara Kirim Uang ke Amerika Serikat
Cara Kirim Uang ke Singapura
Cara Kirim Uang ke Cina
Pembagian Kelompok Ahli Waris
Dzulfaraidh
Ahli waris yang berhak menerimanya yakni ayah, ibu, duda dan janda. Bagian dari ahli waris ini akan dikeluarkan lebih dulu di dalam perhitungan pembagian harta warisan.
Dzulqarabat
Ahli waris yang akan menerima bagian tidak tentu. Perolehan harta warisan sisa sesudah bagian dari dzulfaraidh sudah dikeluarkan, kelompok ini yakni anak laki-laki dan perempuan dari pewaris.
Dzul-arham
Kerabat jauh ataupun orang yang mempunyai hak menerima warisan jika kelompoknya dari dzulfaraidh dan juga dzulqrabat tidak ada.
Cara Menghitung Warisan Menurut Ajaran Islam
Bagi kamu yang belum mengetahui cara untuk membagi warisan dalam ajaran Islam, simak cara berikut ini:
- Menentukan siapa saja ahli warisan yang masih ada dan nantinya mempunyai hak untuk memperoleh harta warisan tersebut.
- Menghitung total dari semua harta warisan yang telah ditinggalkan oleh pewaris
- Menentukan pembagian pada setiap masing-masing ahli waris yang berhak mendapatkannya
- Menentukan asal masalah ataupun kelipatan persekutuan kecil yang didapatnya daeri semua bilangan penyebut.
- Menentukan siham atas nilai yang telah dihasilkan dari perkalian asal masalah dan juga bagian secara pasti untuk ahli waris.
Cara Menghitung Total Jumlah Warisan
Untuk melakukan penghitungan total semua harta warisan sangat mudah. Berikut rumus perhitungannya:
(Harta bawaan + bagian harta bersama) – (keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran hutang + pemberian untuk kerabat)
Contoh Pembagian Harta Warisan Suami yang Meninggal
Cara menghitung warisan jika sang suami yang meninggal dunia yakni dengan melihat ahli warisnya. Jika seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan untuk ayah, ibu, istri dan 3 orang anak yakni 1 laki-laki dan 2 perempuan.
Maka dengan begitu pembagiannya yakni ayah dan ibu 1/6 sebab pewaris mempunyai anak, sementara itu untuk istri 1/8. Sisa dari harta warisan diberikan pada anak dengan pembagian anak laki-laki akan mendapatkan 2 kali lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan, perbandingannya yakni 2:1.
Contoh Pembagian Harta Warisan Bila Ayah Meninggal
Jika seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan untuk 3 anak laki-lakinya. Maka cara menghitung warisan pada setiap anaknya itu akan mendapatkan 1/3 harta warisan milik ayahnya atau dapat dibagi menjadi 3 lalu ketiga bagian tersebut bisa dibagikan untuk anaknya.
Contoh Pembagian Harta Warisan Bila Ibu Meninggal
Jika seorang ibu yang meninggal dunia dengan ahli warisnya yakni suami, ibu dan anak laki-laki. Pembagian harta warisan yang ditinggalkan yakni suami mendapatkan ¼ bagian, ibu 1/6 bagian dan anak laki-laki mendapatkan sisa dari harta warisan tersebut.
Demikianlah beberapa uraian mengenai cara menghitung warisan menurut ajaran Islam. Semoga bermanfaat bagi kamu.
Cara Mendaftarkan Akun Jack untuk Kemudahan Finansial Perusahaan Anda
Gunakan Transfez dengan Jack untuk kebutuhan bisnis Anda
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!