Bekerja di Thailand menjadi impian banyak orang Indonesia. Sebab, ada peluang karir yang menjanjikan di berbagai sektor seperti pariwisata, manufaktur, dan teknologi. Namun, sebelum melangkah ke sana, dokumen seperti ijazah, surat pengalaman kerja, atau akta kelahiran harus melalui proses legalisasi. Proses ini memastikan tidak ada hambatan saat mengajukan visa Non-Immigrant B atau izin kerja (work permit).
Proses legalisasi dokumen kerja ke Thailand melibatkan beberapa instansi di Indonesia dan Thailand, biasanya memakan waktu 2-4 minggu tergantung kelengkapan. Dengan mengikuti urutan ini, peluang persetujuan visa dan work permit semakin tinggi. Simak ulasannya di bawah ini.

1. Mengumpulkan Dokumen Asli yang Diperlukan
Dokumen asli seperti ijazah sarjana, transkrip nilai, atau surat rekomendasi kerja dari perusahaan sebelumnya harus dikumpulkan terlebih dahulu dari penerbit resmi. Pastikan tidak ada coretan atau perubahan yang mencurigakan karena ini akan memicu penolakan di tahap awal. Selain itu, siapkan fotokopi berwarna untuk setiap halaman sebagai cadangan proses selanjutnya.
Setelah terkumpul, periksa tanggal kedaluwarsa seperti pada ijazah yang masih berlaku minimal satu tahun terakhir. Dokumen ini menjadi dasar utama untuk visa kerja Thailand, di mana bukti kualifikasi pendidikan sangat diperhatikan. Langkah ini menghindari bolak-balik yang merepotkan saat proses berjalan.
2. Melakukan Terjemahan oleh Penerjemah Tersumpah
Dokumen dalam bahasa Indonesia wajib diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Mahkamah Agung. Terjemahan ini mencakup seluruh isi dokumen termasuk cap dan tanda tangan asli untuk menjaga akurasi. Biaya biasanya Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per lembar, tergantung panjang dokumen.
Kedutaan Thailand hanya menerima versi Inggris, sementara terjemahan ke Thai bisa dilakukan nanti di sana. Lampirkan terjemahan ini dengan dokumen asli yang dijilid rapi agar proses notarisasi lancar. Tahap ini krusial karena kesalahan terjemahan bisa membatalkan seluruh legalisasi.
3. Notarisasi Dokumen Asli dan Terjemahan
Bawa dokumen asli beserta terjemahannya ke notaris publik terdekat untuk mendapatkan cap dan tanda tangan resmi. Notaris akan memverifikasi keaslian dan menempelkan materai senilai Rp10.000 per dokumen. Proses ini memakan waktu 1-2 hari dengan biaya sekitar Rp100.000 per lembar.
Notarisasi menjadi jembatan ke instansi pemerintah karena membuktikan dokumen bebas pemalsuan. Untuk ijazah, pastikan notaris familiar dengan prosedur luar negeri agar capnya sesuai standar. Langkah ini mencegah penundaan di Kemenkumham selanjutnya.
Baca Juga: Alasan Mengapa Etika Kerja dan Budaya Perusahaan di Thailand Jadi Rahasia Sukses Bisnis Asia
4. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kunjungi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dengan membawa dokumen asli, terjemahan, fotokopi, dan materai Rp 6.000. Bayar biaya Rp 25.000 per dokumen, dan proses selesai dalam 3 hari kerja setelah verifikasi. Ajukan secara online melalui situs AHU untuk antrean lebih cepat.
Cap Kemenkumham menegaskan status hukum dokumen di tingkat nasional sebelum ke luar negeri. Khusus untuk work permit Thailand, ijazah dan pengalaman kerja wajib melewati sini agar diakui oleh Departemen Tenaga Kerja Thailand. Jangan lewatkan fotokopi lengkap karena sering jadi alasan tolak.
5. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu)
Pindah ke Pusat Layanan Terpadu Konsuler Kemenlu di Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00. Serahkan dokumen dengan biaya Rp25.000 per lembar, proses memakan 3 hari kerja termasuk pemeriksaan digital. Gunakan aplikasi SIMKIM untuk booking agar hindari antrean panjang.
Cap Kemenlu RI adalah syarat mutlak bagi Kedutaan Thailand, valid maksimal 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pekerja potensial, tahap ini memastikan dokumen siap untuk visa Non-B yang memerlukan bukti kualifikasi. Pantau status via email untuk ambil hasil tepat waktu.
6. Legalisasi di Kedutaan Besar Thailand di Jakarta
Datang ke Konsulat Kedutaan Thailand pukul 09.30-11.30 pada hari kerja, bawa formulir pengajuan, paspor, dan dokumen yang sudah dicap Kemenlu. Bayar Rp210.000 per dokumen, tunggu minimal 5 hari kerja untuk hasil. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai.
Kedutaan hanya memproses dokumen dengan cap Kemenlu RI, sehingga urutan tahap sebelumnya tak boleh dilewati. Untuk keperluan kerja, cap ini membuka pintu pengajuan work permit di Thailand. Ambil hasil dengan teliti dan simpan fotokopi untuk arsip.
7. Legalisasi Lanjutan di Kementerian Luar Negeri Thailand
Setelah tiba di Thailand, bawa dokumen ke Departemen Urusan Konsuler, Ministry of Foreign Affairs di Bangkok untuk cap akhir. Proses ini memakan 1-3 hari dengan biaya sekitar 400 Baht per dokumen, plus terjemahan Thai jika diperlukan. Ini wajib untuk work permit karena otoritas lokal memerlukannya.
Cap Thai MFA membuat dokumen sepenuhnya sah di seluruh wilayah Thailand. Bagi pekerja baru, lakukan segera setelah dapat visa agar tak kena denda kerja ilegal. Koordinasi dengan perusahaan sponsor untuk bantuan lokasi.
Baca Juga: Top 10 Industri di Thailand dengan Jumlah Tenaga Kerja Asing Terbanyak
8. Pengajuan Visa Non-Immigrant B dan Work Permit
Ajukan visa Non-B di Kedutaan Thailand dengan dokumen legalized, surat undangan perusahaan, dan paspor valid minimal 6 bulan. Setelah masuk Thailand, urus work permit di Departemen Tenaga Kerja dalam 30 hari pertama. Sertakan foto 4×6, medical check-up, dan bukti WP3 dari perusahaan.
Kombinasi visa dan permit ini sah satu tahun, bisa diperpanjang berdasarkan kontrak kerja. Dokumen legalized menjadi pondasi kuat persetujuan cepat. Ikuti update regulasi karena bisa berubah setiap tahun.
9. Menyiapkan Dokumen Pendukung Tambahan
Siapkan SKCK dari Polri, surat sehat GAMCA, dan kontrak kerja asli sebagai pelengkap proses keseluruhan. Kontrak harus mencantumkan posisi, gaji minimal 50.000 Baht, dan durasi kerja. Fotokopi semua dokumen ini bantu saat wawancara visa.
Dokumen tambahan ini tingkatkan kredibilitas aplikasi kerja legal. Perusahaan Thailand sering minta bukti ini sebelum sponsor visa. Update softcopy di cloud untuk akses mudah kapan saja.
10. Mengantisipasi Kendala dan Tips Praktis
Periksa masa berlaku cap legalisasi secara berkala karena kadaluarsa 6 bulan bisa ulang proses. Gunakan jasa profesional jika waktu terbatas, biaya Rp 2-5 juta untuk full package. Hubungi hotline Kemenlu atau embassy untuk klarifikasi.
Kendala umum seperti antrean panjang bisa diatasi dengan booking online. Mulai proses 2 bulan sebelum keberangkatan untuk buffer waktu. Catat semua biaya dan kuitansi untuk klaim pajak nanti.
Dalam kesimpulan, proses legalisasi dokumen kerja ke Thailand memang panjang tapi hasilnya worth it untuk karir stabil di Negeri Gajah Putih. Ikuti tahapan secara urut, dan konsultasikan dengan ahli jika ragu agar tak ada penundaan. Selamat menyiapkan masa depan cerah di Thailand, semoga sukses!
Downloadย Aplikasiย Transfez
Aplikasiย Transfezย bisa bantuin kamu untukย transfer uang ke Thailandย dengan lebih cepat, hemat, dan efisien.ย Jack Financeย juga bisa bantuinย bisnisย kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang inginย mengirim uangย ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling,ย Transfezย akan siap membantu.ย Aplikasiย ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!
ย ย ![]()



