Membicarakan visa kerja Korea Selatan bagi WNI tidak cukup dengan menghafal kode visa seperti E-9 atau E-7. Yang lebih menentukan adalah memahami “jalur resminya“. Di satu sisi, Korea Selatan memakai sistem imigrasi yang rapi. Visa diterbitkan berdasarkan status tinggal (status of stay) dan tujuan kegiatan. Di sisi lain, Indonesia juga menyiapkan kanal resmi untuk penempatan tertentu.
Baca Juga: Tahapan Penting dalam Proses Legalisasi Dokumen Kerja ke Korea Selatan yang Wajib Anda Ketahui
Oleh Karena itu, panduan ini disusun untuk membantu aturan visa kerja bagi WNI. Simak ulasannya di bawah ini.
Pahami dulu peta lembaga

Di Korea Selatan, urusan visa dan izin tinggal bertumpu pada sistem imigrasi. Sedangkan rekrutmen pekerja non-profesional biasanya terhubung ke kebijakan ketenagakerjaan. Pelaksanaan teknisnya banyak melibatkan HRD Korea dalam kerangka Employment Permit System (EPS).
Untuk WNI yang mengikuti jalur G to G, Indonesia menyalurkan pengumuman, pendaftaran, dan tahapan seleksi melalui kanal resmi pemerintah (KP2MI/BP2MI). Hal ini sesuai kerja sama yang disebutkan dalam pengumuman program. Sementara itu, untuk proses administrasi visa secara digital, Korea menyediakan Korea Visa Portal (visa.go.kr) yang menjelaskan mekanisme e-Visa hingga pengajuan melalui perwakilan diplomatic.
Baca Juga: Rahasia Etika Kerja dan Budaya Perusahaan di Korea Selatan yang Membuat Karyawannya Super Disiplin
Visa E-9 (Non-professional Employment) lewat EPS/G to G

Saat banyak orang menyebut “kerja pabrik Korea”, yang dimaksud umumnya adalah jalur E-9 melalui EPS. Di Indonesia, pola rekrutmennya sering diumumkan sebagai program G to G Korea Selatan dan seleksinya memakai Sistem Poin yang melibatkan HRD Korea.
Dalam pengumuman resmi KP2MI untuk rekrutmen 2025, ditegaskan bahwa peserta yang ingin bekerja lewat mekanisme EPS harus mengikuti model rekrutmen Sistem Poin. Prosesnya merujuk pada kerja sama (MoU) Indonesia–Korea.
Pengumuman KP2MI untuk sektor manufaktur 2025 memuat contoh syarat yang sangat “administratif tapi menentukan”. Contohnya seperti rentang usia 18–39 tahun pada saat pendaftaran (mengikuti tanggal yang ditetapkan di pengumuman). Dari sisi tahapan ujian, KP2MI juga menjelaskan bahwa skema Sistem Poin biasanya berjalan dua tahap: tahap pertama EPS-TOPIK (membaca dan mendengar, plus tes buta warna). Lalu, tahap kedua berupa Skill Test + Competency Test yang dapat mencakup uji fisik, wawancara, dan kemampuan dasar sesuai ketentuan rekrutmen.
Baca Juga: 10 Peluang Karir di Korea Selatan yang Banyak Diisi oleh Pekerja dari Luar Negeri
Berapa lama masa kerja E-9, dan bagaimana perpanjangannya?

Di atas kertas, masa kerja dalam kerangka pekerja asing non-profesional terkait aturan ketenagakerjaan. Panduan “Easy to Find, Practical Law” milik pemerintah Korea menjelaskan bahwa pekerja asing dapat melakukan kegiatan kerja sampai 3 tahun sejak tanggal masuk. Bila pemberi kerja mengajukan re-employment sebelum masa 3 tahun berakhir, periode kerja dapat diperpanjang sekali sampai “kurang dari 2 tahun”.
Kalau Anda berangkat E-9, rencanakan karier dan dokumen sejak awal kontrak. Sebab, perpanjangan mengikuti logika “masa kerja + persetujuan/administrasi” yang tidak bisa dibereskan dengan cara dadakan di akhir masa tinggal.
Baca Juga: Cara Kirim Uang ke Rekening Bank di Korea Selatan
Opsi naik kelas setelah lama bekerja: jalur Skilled Worker (E-7-4)

Bagi sebagian pekerja E-9, target jangka menengahnya adalah menjadi pekerja terampil yang bisa tinggal lebih lama. Situs resmi imigrasi Korea menjelaskan skema Skilled Worker Points System Visa. pekerja asing dapat mengajukan perubahan status ke E-7-4 untuk perpanjangan tinggal. Hal ini berlaku untuk pekerja legal dengan status seperti E-9, E-10, atau H-2.
E-7-4 bukan “otomatis didapat” setelah beberapa tahun, melainkan jalur yang tetap dinilai dan dibatasi kuota. Jadi, bila Anda memang ingin membidik E-7-4, disiplin kerja legal dan kelengkapan dokumen sejak E-9 menjadi modal yang benar-benar nyata.
Baca Juga: Cara Membuka Rekening Bank di Korea Selatan
Jalur profesional untuk WNI yang punya kualifikasi khusus

Jika profil Anda bukan pekerja, skema yang sering muncul adalah visa kerja kategori profesional seperti E-7. Secara prosedur, Korea Visa Portal menjelaskan mekanisme Confirmation of Visa Issuance. Sponsor (pemberi kerja/pengundang) mengajukan konfirmasi penerbitan visa, lalu pemohon menggunakan nomor/hasil konfirmasi itu untuk mengajukan visa di Kedutaan/Konsulat Korea di luar negeri. Portal tersebut juga menegaskan bahwa konfirmasi penerbitan visa berlaku 3 bulan dan efektif untuk satu kali penerbitan visa.
Dari sisi praktik, ini membuat satu hal menjadi krusial. Untuk visa kerja profesional, perusahaan di Korea biasanya memegang peran besar sejak awal. Jadi, strategi yang paling rapi adalah menyamakan “judul jabatan + tugas + dokumen pendukung” agar sejalan dengan standar pemeriksaan imigrasi Korea.
Baca Juga: Mau Punya Rumah di Korea Selatan? Ini Daftar Harga Rumah Terbaru di Berbagai Kota
Mengajukan visa dari Indonesia: kanal resmi dan lokasi pengumpulan berkas

Di Indonesia, pengajuan visa Korea umumnya melalui Korea Visa Application Center (KVAC) di Jakarta. Kantor VisitKorea (Korea Tourism Organization) menjelaskan bahwa KVAC mulai beroperasi menerima pengajuan visa sejak 2 Mei 2019. Lokasinya di Lotte Mall Jakarta (lantai 5), serta mengarahkan pemohon untuk melihat info pengajuan visa di situs KVAC.
Untuk detail operasional, situs KVAC (visaforkorea-in.com) menampilkan jam penyerahan aplikasi dan pengambilan paspor. Detail seperti jam layanan ini penting karena banyak kasus tertunda hanya karena salah waktu datang atau melewatkan hari libur.
Kewajiban setelah tiba di Korea: pendaftaran asing (Residence Card) dan pelaporan perubahan data

Begitu Anda resmi masuk Korea dengan izin tinggal jangka panjang, “pekerjaan” Anda belum selesai. Pemerintah Kota Seoul menjelaskan bahwa warga negara asing yang berniat tinggal lebih dari 90 hari wajib melakukan foreign registration. Pendaftarannya harus dilakukan dalam 90 hari sejak masuk Korea.
Lalu, ketika data Anda berubah, aturan pelaporan juga harus dipatuhi. Sejumlah situs pemerintah daerah di Korea mengutip Immigration Control Act Article 36 dan menyatakan bahwa perubahan tempat tinggal harus dilaporkan dalam 14 hari sejak tanggal pindah.
Visa kerja Korea Selatan bagi WNI pada dasarnya terbagi menjadi dua realitas besar. Untuk pekerja non-profesional, jalur E-9 melalui EPS/G to G adalah rute paling sering dipakai. Untuk pekerja yang membidik karier lebih panjang, imigrasi Korea juga menjelaskan opsi perubahan status ke E-7-4 bagi yang memenuhi syarat setelah riwayat kerja legal tertentu.
Sementara jalur profesional seperti E-7 umumnya mengikuti pola sponsor, konfirmasi penerbitan visa melalui Korea Visa Portal dan pengajuan di luar negeri. Di atas semua itu, aturan setelah tiba sering menjadi pembeda antara tinggal yang tenang dan tinggal yang penuh masalah administrasi.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Jack Finance juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!



