
Menikah dengan warga negara Inggris merupakan keputusan besar yang memerlukan persiapan matang, terutama dalam hal administrasi. Untuk WNI yang ingin menikah dengan WNA Inggris, ada sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan. Kita akan memberikan panduan lengkap mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan berdasarkan peraturan saat ini.
Baca Juga: Kirim uang ke Britania Raya lebih mudah, cepat, dan 100% aman lewat website atau aplikasi Transfez
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Warga Negara Inggris (WNA)
1. Certificate of No Impediment
CNI atau Certificate of No Impediment adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa warga negara tersebut tidak memiliki halangan hukum untuk menikah. Status lajang, perceraian, atau kematian pasangan sebelumnya menjadi dasar pengecekannya.
Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas berwenang di Inggris, seperti kantor pendaftaran atau Kedutaan Besar Inggris di Indonesia. Untuk mendapatkan CNI, calon mempelai harus menyiapkan akta kelahiran asli terbaru, fotokopi paspor yang masih berlaku, bukti tempat tinggal, serta akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya jika pernah menikah.
Proses pengurusan CNI memerlukan waktu 1-2 bulan, tergantung kebijakan kedutaan. Setelah diterbitkan, CNI harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dilegalisasi oleh Kedutaan Inggris di Indonesia.
2. Fotokopi Paspor dan Kartu Identitas
Sebagai bagian dari persyaratan administrasi, calon mempelai asal Inggris harus menyediakan salinan paspor yang masih berlaku dan kartu identitas resmi dari negara asalnya. Tujuannya adalah untuk memvalidasi identitas mereka secara sah. Pastikan semua salinan terbaca jelas dan telah disahkan oleh kedutaan agar dianggap valid.
3. Fotokopi Akta Kelahiran
Akta kelahiran sangat penting sebagai bukti identitas dan usia calon mempelai, yang wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke Bahasa Indonesia dan disahkan secara hukum. Tanpa akta kelahiran yang sah, proses pernikahan tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Batas Jumlah Uang Tunai yang Boleh Dibawa Secara Legal dari Inggris dan 5 Regulasi Terkait
4. Surat Keterangan Status Perkawinan
Selain CNI, beberapa lembaga mungkin meminta surat keterangan tambahan sebagai konfirmasi status perkawinan calon mempelai. Penting untuk diketahui bahwa jika calon mempelai pernah menikah sebelumnya, maka akta cerai atau akta kematian pasangan wajib disertakan sebagai bukti pendukung.
5. Surat Keterangan Mualaf (Jika Berlaku)
Apabila pernikahan Anda akan dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama, dan pasangan yang berasal dari Inggris belum memeluk agama Islam, maka jangan khawatir. Anda memerlukan surat keterangan mualaf sebagai bukti resmi bahwa ia telah menjadi seorang Muslim. Prosesi ini biasanya dilakukan di Jakarta atau kota besar lainnya di Indonesia sebelum hari akad nikah tiba.
6. Pas Foto
Sebagai bagian tak terpisahkan dari proses administrasi pernikahan, calon mempelai asal Inggris diwajibkan untuk menyediakan pas foto dengan ukuran 2×3 dan 4×6. Foto-foto ini akan dipergunakan untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Baca Juga: Inilah Cara Mendapatkan Working Holiday Visa Inggris
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Surat Pengantar dari RT/RW
Surat ini adalah pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Anda tidak memiliki hambatan hukum apa pun. Untuk mendapatkannya, kunjungi ketua RT/RW setempat dengan membawa salinan KTP, akta kelahiran, serta kartu keluarga. Surat pengantar ini akan menjadi dasar bagi Anda untuk mengisi formulir-formulir yang diperlukan di kantor kelurahan.
2. Formulir N1, N2, N3, dan N4
Formulir N1 adalah surat keterangan akan menikah yang dikeluarkan oleh kelurahan. Sedangkan N2 adalah surat keterangan asal-usul yang berisi data orang tua calon mempelai. Formulir N3 merupakan surat persetujuan mempelai, yang ditandatangani oleh kedua calon mempelai.
Terakhir, Formulir N4 merupakan surat keterangan orang tua yang dikeluarkan oleh kecamatan. Formulir-formulir ini diurus secara berurutan mulai dari RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan, dengan memastikan semua dokumen pendukung seperti KTP dan akta kelahiran dilampirkan.
Baca Juga: Kenali Sort Code, Kode Penting untuk Kirim Uang ke Inggris
3. Fotokopi KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
Berkas-berkas ini sangat penting untuk membuktikan identitas dan status kependudukan Anda. Jika Anda anak pertama, jangan lupa sertakan salinan buku nikah orang tua.
4. Data Orang Tua dan Saksi
Anda juga wajib menyediakan informasi lengkap mengenai orang tua Anda dan dua saksi pernikahan, termasuk salinan KTP mereka sebagai bukti identitas. Kehadiran saksi-saksi ini sangat penting saat pelaksanaan akad nikah untuk memastikan keabsahan pernikahan Anda.
5. Bukti Pembayaran PBB Terakhir
Jangan lupa sertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terkini sebagai salah satu syarat administrasi yang tak terpisahkan. Anda bisa mendapatkannya dengan mudah melalui kantor kelurahan setempat atau melalui sistem daring yang sesuai dengan domisili Anda.
Baca Juga: Daftar Wisata Religi di Inggris yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Liburan
6. Perjanjian Pra-Nikah (Jika Ada)
Jika Anda dan pasangan telah menyusun perjanjian pra-nikah, pastikan salinan dokumen ini disertakan sebagai bagian dari persyaratan. Perjanjian ini berfungsi untuk mengatur pembagian aset atau hak asuh anak di masa mendatang, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
7. Pas Foto
Seperti halnya calon mempelai WNA, Anda sebagai WNI juga perlu menyiapkan pas foto berukuran 2×3 dan 4×6. Pastikan latar belakang foto berwarna biru sesuai dengan persyaratan yang berlaku di KUA.
Baca Juga: Daftar Profesi Terpopuler di Inggris dengan Penghasilan Fantastis
Dokumen Tambahan untuk Kedutaan Inggris
Kedutaan Inggris di Indonesia mungkin meminta dokumen tambahan dari WNI, seperti akta kelahiran asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi formulir N1, N2, dan N4, serta fotokopi perjanjian pra-nikah. Dokumen-dokumen ini harus difotokopi terlebih dahulu karena pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen asli.
Baca Juga: 7 Bisnis Paling Menjanjikan di Inggris dengan Modal Kecil
Prosedur Pengurusan Dokumen
Setelah semua dokumen terkumpul, langkah pertama adalah memastikan kelengkapan dokumen WNI dan WNA, termasuk penerjemahannya. Kemudian, ajukan legalisasi dokumen WNA di Kedutaan Inggris di Jakarta, yang bisa memakan waktu beberapa minggu. Selanjutnya, daftarkan pernikahan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan.
Langkah terakhir adalah melegalisasi akta perkawinan di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri Indonesia. Lalu, diikuti dengan pendaftaran akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Inggris. Proses ini penting agar pernikahan Anda diakui secara hukum di Inggris.
Baca Juga: Panduan Kuliah di Inggris, Pahami Syarat Administratifnya
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs.